MUI Jatim Bahas Fatwa Sound Horeg, Pemerintah Diminta Turun Tangan

ILUSTRASI dibikin dengan AI. | Samudrafakta
MUI Jawa Timur menggelar sidang fatwa soal sound horeg hari ini, Rabu, 9 Juli 2025. Polemik suara bising ini menyatukan ulama, pemerintah, dan pelaku usaha untuk mencari solusi adil bagi semua pihak.

__________

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur hari ini, Rabu, 9 Juli 2025, menggelar sidang fatwa untuk membahas hukum penggunaan sound horeg—praktik hiburan jalanan berbasis speaker aktif berdaya tinggi yang belakangan menuai polemik.

Sidang tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha sound horeg, ahli telinga-hidung-tenggorokan (THT), hingga aparat dan tokoh masyarakat. 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan bahwa, meskipun MUI belum menetapkan fatwa resmi, bukan tidak mungkin keputusan tersebut diambil jika keresahan masyarakat semakin meningkat.

“Kalau [sound horeg] terus meresahkan dan ada permintaan dari masyarakat, bisa saja MUI Jatim memperkuat dengan fatwa. Tapi sejauh ini masih dalam kajian,” ujarnya (9/7).

Sikap terbuka juga tercermin dalam tulisan Ketua Umum MUI Jatim, KH Moh. Hasan Mutawakkil Alallah. Dalam esai berjudul Kemaslahatan di Balik Pro-Kontra Sound Horeg, ia menilai pendekatan yang adil dan terukur perlu dikedepankan. 

Bila sound horeg dianggap berkontribusi pada ekonomi lokal, mengapa tidak dialokasikan ke ruang khusus seperti kawasan festival?

Ia mencontohkan Jember Fashion Carnival (JFC) sebagai bukti bahwa kegiatan berbasis kreativitas bisa dikapitalisasi menjadi ajang tahunan bertaraf dunia tanpa mengorbankan ketertiban. 

“Dengan cara ini, sound horeg tak hanya menjadi alat hiburan atau sumber cuan semata, tetapi juga menjadi ruang ekspresi yang tidak merugikan masyarakat,” tulisnya di situs resmi MUI Jatim, Rabu (9/7).

Namun MUI Pusat bersikap lebih tegas. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa sound horeg kerap menimbulkan keresahan nyata. 

“Sudah ada laporan merusak kaca rumah, mengganggu pendengaran. Itu termasuk dalam hal yang dilarang agama,” ujarnya kepada MUIDigital, Senin (7/7).

Pos terkait