samudrafakta.com

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun tidak dapat diterima. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan No. 102/PUU-XXI/2023, Senin, 23 Oktober 2023. Putusan yang sama juga diucapkan Mahkamah untuk gugatan No. 107/PUU-XXI/2023. 

“Menyatakan permohonan para pemohon, sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman. 

Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan. Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang  digugat sudah berubah melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu—putusan yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.

Sebagai informasi, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Rudy Hartono.

Dua kelompok penggugat ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU 7/2017 tentang Pemilu untuk melarang pelanggar HAM maju sebagai capres. Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio juga meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Baca Juga :   Dua Hari Jelang Coblosan, Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu

Dasar para penggugat adalah anggapan bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi, mengingat luasnya wilayah Indonesia. Mereka juga menilai, pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum, karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya. Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Sementara Rudy Hartono, dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu, “mampu secara jasmani dan rohani”. “Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal),” jelas Rudy, dalam permohonannya. 

Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi. Berdasarkan itulah dia memohon agar usia tertua capres-cawapres juga harus dibatasi. Rudy juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia, yang disebut hanya 68,25 tahun. Menyinggung juga usia para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun. 

Baca Juga :   Yenny Wahid Sebut Gibran Seolah-olah Remehkan Paslon Lain, Cak Imin Singgung Ijazah Palsu

“Presiden Sukarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun. Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun. Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun. Presiden Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun,” kata Rudy. “Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka diperkirakan bakal menghambat langkah capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dalam kompetisi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Pasalnya, tahun ini Prabowo berusia 72. Dia juga sudah dua kali maju sebagai capres, dalam kompetisi 2014 dan 2019.  Namun, penolakan MK membuat jalan politik capres yang baru saja mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya tersebut masih terbuka lebar.  

Baca Juga :   Wacana Pilpres Satu Putaran, Gus Ipul: Hemat Anggaran, Puasa Nanti Lebih Khusyuk

Sementara itu, Prabowo mengaku heran dengan adanya uji materil di MK tersebut. Dia juga mengaku bingung ketika putusan MK terkait usia minimum capres-cawapres yang diputus pekan lalu menuai pro kontra di publik.

“Saya merasa aneh ya. Kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha?,” kata  Prabowo di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10). Dia ingin demokrasi berjalan apa adanya dan sebaik-baiknya, tanpa mencari-cari hal yang tidak cocok. “Jadi, kalau enggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah,” tegasnya.

Prabowo juga meyakini bahwa pemegang mandat tertinggi adalah rakyat. Maka dari itu, siapa pun calon yang disuguhkan kepada rakyat melalui mekanisme demokrasi adalah mereka yang nantinya mendapat amanat dari rakyat. “Biar rakyat yang milih. Tapi, alhamdulillah, ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai,” katanya.

mg-01

Artikel Terkait

Leave a Comment