samudrafakta.com

Menurut MK, Penyaluran Bansos saat Kampanye Pilpres Sah dan Legal

Salah satu agenda pembagian bansos oleh Presiden Jokowi. FOTO: Dok. Setneg
JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menilai distribusi bantuan sosial (bansos) sah secara hukum dan legal, termasuk ketika masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung. Kesimpulan tersebut berkaitan dengan perkara pembagian bansos yang dituding politis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk bagaimana sejumlah kepala daerah terlibat menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran.

“Mahkamah menilai distribusi bansos sah secara hukum legal, karena memang terdapat peraturan perundang-Undangan yang melandasinya,” ungkap hakim konstitusi Arsul Sani, dalam sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). “Meski dengan catatan, bahwa sebagai turunan UU notabene aturan yang dibuat pemerintah yang berposisi sebagai pelaksana UU,” tambahnya.

Arsul berpendapat Mahkamah tidak dapat mengetahui niat lain dari penyaluran dana perlindungan nasional (perlinsos). Dia juga menambahkan, dari pencermatan UU APBN tahun anggaran 2024, perencanaan distribusi bansos sudah dimulai sejak Januari 2023 dan disetujui DPR dan pemerintah.

Sementara itu, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres. Ini berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres yang berujung pada lolosnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke kontestasi Pilpres 2024. ■

Baca Juga :   Menag Yaqut Berkali-Kali Sebut "Dua" di Acara Deklarasi Pemilu Damai

Artikel Terkait

Leave a Comment