samudrafakta.com

Mengenal Tugas dan Fungi Petugas Haji Indonesia, Posisi yang Perekrutannya Jadi Polemik di Kemenag DIY

Ilustrasi Petugas Haji Indonesia. (Dok. NU Online)
Yogyakarta—Perekrutan Petugas Haji Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenag DIY) menjadi polemik setelah muncul indikasi adanya diskriminasi dalam proses rekruitmen. Sebenarnya, apa itu petugas haji?

Penyelenggaraan perjalanan ibadah haji bukanlah perkara mudah.Pemerintah, dalam hal ini  Kemenag RI sebagai penanggungjawab perhelatan akbar tersebut, harus melakukan persiapan-persiapan yang tidak sebentar.

Selain mempersiapkan Jemaah Calon Haji  (JCH) yang akan berangkat terkait syarat kemampuan (istithaah) dan lain-lain, Kemenag juga menyeleksi dan melatih petugas haji sebagai pelayan JCH sejak berangkat dari embarkasi, di Madinah, Makkah, hingga sampai kembali ke debarkasi tanah air.

Untuk memberikan layanan yang terbaik kepada para jemaah, Kemenag harus menyiapkan ribuan petugas yang akan melayani ratusan ribu jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.

Petugas Haji Indonesia ini diangkat oleh Menteri Agama yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada jemaah haji, baik Petugas yang Menyertai Jemaah Haji (Kloter) maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Istilah Petugas Haji Indonesia ini pertama kali disebut dalam Undang-undang (UU) No. 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13/2008.

Baca Juga :   Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu 10 April

Dalam PP 79/2012, disebutkan bahwa, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab untuk menyelenggarakan ibadah haji reguler, pemerintah membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) paling lambat 3 bulan sebelum kelompok jemaah haji pertama berangkat.

Mereka bertugas untuk melakukan pembinaan, memberi pelayanan dan perlindungan, serta melakukan pengendalian dan koordinasi terkait pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri serta di Arab Saudi.

Sementara itu, menurut regulasi terbaru, yaitu Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 377/2022 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, istilah PPIH mengacu pada “Petugas Penyelenggara Ibadah Haji”.

Hal ini sedikit berbeda dengan regulasi tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 78/2018 masih menyebut definisi PPIH sebagai “Panitia Penyelenggara Ibadah Haji”.

Jadi, jika sebelumnya PPIH disebut sebagai “panitia”, pada pedoman terbaru tahun 2022, untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 ini PPIH disebut sebagai “petugas”. Namun, secara umum, tidak ada perbedaan spesifik dari segi tugas dan fungsi.

Menurut Keputusan Dirjen terbaru, PPIH adalah petugas yang diangkat atau ditetapkan oleh Dirjen atas nama Menteri yang bertugas untuk membina, melayani, melindungi, mengendalikan, serta mengoordinasikan pelaksanaan operasional ibadah haji, baik di dalam negri maupun di Arab Saudi.

Baca Juga :   Surat Terbuka untuk Menteri Agama

Artikel Terkait

Leave a Comment