Mencicip Makanan saat Puasa Hukumnya Makruh, tapi Jadi Boleh untuk Dua Orang Ini. Siapa Saja?

lustrasi mencicip makanan (Istimewa)
Sudah menjadi kebiasaan kaum ibu mencicip masakan dulu saat memasak, untuk memastikan makanannya enak dan rasanya pas. Begitu pula saat masak hidangan untuk buka puasa, tak jarang para ibu mencicip masakan terlebih dulu. Bagaimana hukumnya? Apakah puasanya batal?

Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’i, masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Demikian pula dengan rasa makanan. Pasalnya, sisa dan rasa makanan itu tak ada wujudnya yang masuk ke rongga perut.

Itu artinya, puasa tidak batal jika rasa makanan yang terasa di lidah masih mungkin dibuang atau dikeluarkan.

Kesimpulan tersebut berdasarkan perkataan Ibnu Abbas, yang artinya, “Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicip cuka atau sesuatu, selama tidak masuk kerongkongan/memakan.”

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut termaktub dalam kitab Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari juz XVI, halaman 379.

Pendapat lain yang menyatakan hukum mencicip makanan saat puasa itu boleh juga disampaikan oleh golongan ulama Kufah atau Kufiyun. Mereka menilai bahwa puasa tetap sempurna dan tidak batal selama rasa makanan yang dicicip tidak tertelan.

Pernyataan tersebut sebagaimana dikutip Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi dalam Syarh Shahihil Bukhari, yang artinya, “Adapun mencicip makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: ‘jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh)’.”

Sementara itu, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi, dalam kitab Hasiyah asy-Syarqawi, menjelaskan bahwa di antara sejumlah kemakruhan dalam berpuasa ialah mencicip makanan, karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.

Maksudnya, dia khawatir makanan itu kebablasan, sehingga sampai ke tenggorokan lantaran dorongan syahwat. Kemakruhan tersebut terletak pada tidak adanya alasan tertentu dari orang yang mencicip makanan itu.

Namun, sebagaimana diterangkan oleh Imam Az-Zayadi, berbeda lagi hukumnya bagi tukang masak atau koki, baik pria maupun wanita, juga orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil yang tugasnya mempersiapkan makanan untuk orang yang tak berpuasa dengan berbagai alasan. Bagi mereka, mencicipi masakan tidaklah makruh.

Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa hukum asal dari mencicip rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mengicipnya. Sebab, mengicip makanan bisa berpotensi membatalkan puasa. Namun, jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh.

Begitu.***

Pos terkait