Loncat ke konten
Menu Mobile
Berita dan Opini Kerakyatan | Samudrafakta
  • Berita dan Opini Kerakyatan | Samudrafakta
  • Beranda
  • Berita
    • Politik
    • Hukum
    • Layanan Publik dan Pemerintahan
    • Alam dan Lingkungan
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Inovasi
    • Daerah
  • Gaya Hidup
    • Gaya Hidup dan Budaya
    • Kesehatan
    • Pelesir
    • Kuliner
  • Perlu Tahu
  • Wawasan
  • Analisis dan Opini
    • Analisis
    • Opini
Terkini
Cabai Rawit Tembus Rp100 Ribu, Bulog Percepat Bantuan Kreator Bagikan Tips Rekam Video Malam Pakai Ponsel KPK Tantang Bos Maktour yang Bantah Bukti Korupsi Kuota Haji Bahlil Ultimatum PLN soal Pemadaman Listrik Stasiun Gubeng Gelap Imbas Listrik Padam, Operasional KA Tetap Normal
Iklan
Beranda Berita Layanan Publik dan Pemerintahan Menag Usul Biaya Haji Rp69,1 Juta per Jamaah, Kegiatan Dimulai 23 Mei

Menag Usul Biaya Haji Rp69,1 Juta per Jamaah, Kegiatan Dimulai 23 Mei

Gambar Gravatar
Faried Wijdan
19 Januari 202317 April 2024684 Dilihat
Iklan

Untuk tahapan pelunasan biaya ibadah haji atau Bipih akan dimulai setelah terbitnya Keppres dan KMA BPIH. “(Pelunasan) yang kami rencanakan pada minggu ketiga bulan Februari 2023,” katanya.

(Farhan)

 

Bacaan Lainnya
  • KPK Ungkap Suap USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag
  • Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun yang Viral
  • KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut-Bendahara PBNU
Halaman: 1 2
HajiIbadahKemenagMenagYaqut
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya “Mewaspadai” Ramalan Nostradamus
Pos berikutnya Mengulik Tugas dan Gaji PPS pada Pemilu

Pos terkait

  • KPK Ungkap Suap USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag

  • Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun yang Viral

  • KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut-Bendahara PBNU

  • Intensif Guru Madrasah

    Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

  • Beda dengan Pemerintah & Muhammadiyah, PBNU Tetapkan 1 Muharram 17 Juni 2026

  • Angka Kematian Jemaah Haji Jatim Tertinggi

    65 Jemaah Haji Jatim Wafat, Kemenhaj Perketat Istithaah Kesehatan

Populer

  • 1
    Tak Kalah dari Muhammadiyah, Aset Pendid…
  • 2
    Gempa Sulawesi Tengah M 6,7 Tewaskan 1 W…
  • 3
    Komnas HAM Sebut Petugas SPPG Pekerja, B…
  • 4
    Rupiah Menantang Dolar, Siapa Paling Diu…
  • 5
    Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Berta…

Analisis

  • 1
    Tak Kalah dari Muhammadiyah, Aset Pendid…
  • 2
    Sepuluh Menit untuk Undang-Undang, Berta…
  • 3
    Sumatera Gelap 36 Jam: Apakah Kita Hanya…
  • 4
    Mengapa Belanja Jet Tempur Selalu Diperd…
  • 5
    Prabowo Dihajar The Economist: Kritik Sa…

Opini

  • 1
    Ironi MANPK: Menakar Makna Label ‘…
  • 2
    Jalur Kepala Dinas Anak Bupati Malang
  • 3
    Ironi Kemandirian MANPK: Saat Negara Mun…
  • 4
    Damai Itu Sederhana: Keajaiban Halalbiha…
  • 5
    Negara dengan Zirah Pertahanan Spiritual

RSS Kosongsatu.id

  • Desa Bukan Cabang Kantor Pemerintah 19 Juni 2026
  • Tradisi Gejog Lesung: Kala Fisika dan Syukur Menyatu dalam Tumbukan 19 Juni 2026
  • Lebih 1.000 Warga Palestina Tewas di Gaza Saat Gencatan Senjata 19 Juni 2026
  • AS-Iran Teken Perjanjian Damai Digital, Ini Rincian 14 Poin Krusialnya 18 Juni 2026
  • Pemerintah Massif Membangun Dapur, Leluhur Menyimpan Pangan 18 Juni 2026

RSS Ini Blitar

  • AS dan Iran Teken MoU Perdamaian Kamis Dini Hari, Selat Hormuz Kembali Dibuka 18 Juni 2026
  • Bukan K-Pop, Ini Irama Indonesia yang Sedang Ditari Dunia 17 Juni 2026
  • Tradisi Larangan Menikah di 1 Suro: Antara Kearifan Lokal, Sejarah, dan Perspektif Islam 16 Juni 2026
  • Joko Nurbatin Pimpin FKDM Kota Blitar 2026–2030, Siap Perkuat Deteksi Dini 15 Juni 2026
  • Doa Haru Ayah Santri Muhammadiyah yang Hanyut di Pantai Pangi: “Allah Lagi Sayang-sayangnya Sama Kami” 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Google News

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • Instagram
  • RSS
Samudrafakta.com