JAKARTA| SAMUDRA FAKTA – Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yakni sebagai ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat petugas penyelenggara seperti panitia pemungutan suara (PPS).
PPS itu dibentuk oleh KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Berikut tugas dan wewenang PPS dalam menyelenggarakan pemilu :
- Pengumuman daftar pemilih sementara.
- Menerima komentar dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Pembetulan dan pemberitahuan hasil pembetulan daftar pemilih sementara.
- Pengumuman daftar pemilih tetap dan pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS atau TPS di wilayah kerjanya; Penyerahan seluruh hasil penghitungan suara TPS kepada PPK.
- Evaluasi dan penyusunan laporan setiap tahapan pemungutan suara di bidang tugasnya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten, KPU kota/kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan persyaratan
Besaran gaji yang diterima:
Pada Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan.
- Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000.
- Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
(Yadi)





