Memahami Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di Perguruan Tinggi Negeri

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) melakukan unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. FOTO: SS TEMPO

Dikutip dari laman resmi, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah merilis detail lengkap mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk program Sarjana Terapan dan Sarjana Universitas pada tahun akademik 2023/2024.

UKT di UGM mencakup dua kategori: UKT Pendidikan Unggul melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Ujian Mandiri UGM (UM-UGM). Sistem UKT di UGM terstruktur sebagai berikut:

1. UKT Pendidikan Unggul di UGM: Kategori ini ditetapkan secara adil untuk mendorong pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

2. UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi di UGM: Kategori ini melibatkan subsidi sebesar 100%, 75%, 50%, atau 25% dari jumlah nominal UKT Pendidikan Unggul.

Bagi mahasiswa yang termasuk dalam kelompok 1 dan 2, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, subsidi sebesar 100% akan diberikan (tanpa dikenakan biaya).

Penetapan UKT Pendidikan Unggul di UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi di UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas biaya pendidikan mahasiswa. Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan proses pendaftaran ulang.♦

Pos terkait