Mazhab Hanbali: Haji Pakai Uang Korupsi Haram dan Tidak Sah!

Ilustrasi. | Samudra Fakta
Haji adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang mampu—salah satunya mampu secara materi atau harta. Namun, menurut pemahaman Mazhab Hanbali—satu dari empat mazhab dalam hukum Islam—hukum haji bisa haram dan tidak sah jika biaya pelaksanaan haji didapat dari jalan yang tidak benar. Misalnya, hasil korupsi, suap dan lainnya.

__________

Menurut seorang ulama Mazhab Hanbali, Sulaiman Al-Bujairimi, sebagaimana dia tulis dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal agar ia bisa menggunakannya di masa perjalanan haji. Alasannya, menurut Sulaiman, Allah itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci.

Untuk menguatkan pendapatnya itu, Sulaiman mengutip sebuah hadits yang artinya: “Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik’, hajimu tertolak.’

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, menurut Sulaiman, sesungguhnya haji bukan hanya dipandang secara rangkaian upacara formal. Tetapi juga dipandang dari kebersihan hartanya. Sebagai penggerak manasik haji, harta yang digunakan untuk itu harus dipastikan bersih dan halal.

Ulama Mazhab Hanbali ini meyakini, haji dengan uang haram tidak sah karena antara ibadah dengan hal-hal batil tidak bisa dicampurkan. Haji yang dibiayai dengan harta haram itu tidak sah.

Pendapat ulama Mazhab Hanbali tersebut bisa jadi untuk mengantisipasi kemungkinan orang melakukan pencucian uang dengan cara menunaikan ibadah haji.

Pandangan ini, barangkali, secara moral bertujuan untuk menghentikan kezaliman, suap, kecurangan, korupsi atau kejahatan umat Islam dalam menjalankan praktik bisnis, mengemban jabatan publik, atau menjalani kesehariannya sebagai pegawai negeri sipil, dan profesi lainnya.

Sementara itu, menurut Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Jami’ul Ulum Wal Hikam, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ibadah haji memakai uang hasil korupsi merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian ibadah haji itu sendiri.

Haji yang dilakukan dengan cara tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak mendatangkan pahala.

Konsekuensinya, jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram masih punya kewajiban mengulanginya di lain waktu. Haji dengan harta haram dianggap tidak memenuhi rukun dan syarat sah haji, sehingga kewajiban haji tidak gugur.***

Pos terkait