Tidak Ada Pembangunan Pabrik secara Masif
Pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, juga memperkirakan angka PHK pada tahun ini bakal melampaui tahun sebelumnya.
Menurut dia, ada beberapa faktor mengapa sejumlah perusahaan gulung tikar atau memilih menyimpan modalnya ketimbang membuka usaha baru.
Pertama, kata Andri, karena masih tingginya suku bunga. Dan itu berpengaruh terhadap tingkat biaya dana dan biaya modal.
“Kalau uang dinilai terlalu mahal untuk dijadikan modal usaha atau mengekspansi bisnis, maka itu sangat berdampak pada tingkat pekerjaan, pengangguran, dan PHK,” jelas Andri kepada media.
“Intinya seberapa mahal satu rupiah digunakan untuk berinvestasi.”
Sebagai informasi, sampai saat ini Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan 6,25 persen. Sementara suku bunga deposit facility 5,50 persen dan suku bunga lending facility 7 persen.
Mengutip dari siaran pers BI beberapa lama, keputusan tersebut konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang prostabilitas, atau untuk penguatan lebih lanjut stabilisasi nilai tukar rupiah.
Sedangkan faktor kedua, menurut Andri, karena daya beli masyarakat yang turun.
Sebagai informasi, sejumlah pengusaha tekstil dan garmen mengeluhkan sepinya pasar domestik gara-gara serbuan produk impor dari China. Sementara di sisi lain, pasar global masih mandek akibat konflik geopolitik yang terjadi antara Ukraina dan Rusia.
“Dulu pasar ekspor Indonesia adalah AS, Eropa, dan Jepang. Tetapi negara-negara itu juga mengalami masalah yang sama seperti kita, akibat banjir produk China,” kata Andri.
Faktor ketiga adalah UU Cipta Kerja. Menurut pengamatan Andri, sejak UU ini diberlakukan, nyaris tidak ada lapangan kerja baru skala besar yang tercipta. Kalaupun ada, itu dari sektor padat modal—seperti tambang.
Menurut Andri, yang terjadi justru para pengusaha diuntungkan, karena bisa menekan pengeluaran melalui keringanan membayar hak-hak pekerja dan bisa sesukanya mengontrak pekerja.
“Faktanya, lapangan kerja yang dihasilkan dari UU Cipta Kerja sangat sedikit dibandingkan ketika investasi dijalankan dengan sesuai norma ketenagakerjaan sebelumnya. UU ini bahkan memudahkan PHK,” katanya.

Kalau pemerintah mengeklaim Penanaman Modal Asing (PMA) dalam lima tahun terakhir di lima besar, kata Andri, uangnya tidak menetes ke masyarakat kecil atau ekonomi lokal. Itulah mengapa dia menilai tidak ada bisnis yang aman dari risiko PHK saat ini.
Dengan melihat berbagai faktor tersebut, Andri pun memprediksi PHK akan terus membesar. Apalagi jika pemerintah tak melakukan intervensi apapun pada tingkat suku bunga.
Menurut perhitungannya, angka PHK bisa di atas 70.000 kasus pada akhir tahun 2024 ini.
“Kalau Januari-Agustus saja sudah di atas 45.000, maka bisa saja terjadi kenaikan 20 persen dibanding PHK tahun lalu, yang mencapai 64.000 kasus. Jadi, sangat bisa di atas 70.000 orang terkena PHK,” ujarnya.
“Tetapi, andaikan suku bunga turun, cost of capital pasti akan dipertahankan, karena sudah di akhir-akhir tahun. Mereka (pengusaha) akan tetap mem-PHK massal.”
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, pun menilai jika UU Cipta Kerja tidak ada gunanya. Buktinya, kata dia, tidak ada investasi masuk yang bisa meneyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Akibatnya, porsi sektor industri terus menurun dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional—di mana dari 22 persen di tahun 2010-an awal, menjadi 18 persen di era Presiden Jokowi.
“Praktis tidak ada pembangunan pabrik secara masif di zaman Jokowi. Malah yang jamak terjadi adalah PHK,” katanya.






