samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-15 | 12 September 2022: Pemeriksaan Saksi Ahli ke-2 dan 3 dari JPU

Dalam sidang ini sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan Tim PH terdakwa. Sebabnya adalah, awalnya JPU hendak hadirkan 40 saksi, tetapi yang dihadirkan JPU hanya 16, termasuk ahli visum dan pidana. Ada 3 saksi a de charge (meringankan terdakwa) yang dipanggil tetapi tidak datang karena surat JPU baru diterima yang bersangkutan jam 10 pagi, dan ketika berangkat sidang, ternyata sudah selesai.

Dalam sidang ini, saksi membawa print out rekam medis yang diminta kejaksaan. Isinya  menerangkan bahwa pada 2019 ada 2 visum robekan angka 13 dan 6 – 9 sampai dasar. Menurut saksi, ada juga foto organ intim korban yang divisum, namun korban mengaku tidak pernah difoto. Ketika PH terdakwa meminta file-nya, saksi mengaku sudah menghapusnya. Ketika PH ingin menghadirkan digital forensik, saksi mengaku gawainya hilang. Validasi alat bukti data cetak visum dan foto sulit diketahui.

Sidang ke-16 | 15 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke 18 – 20 dari Pihak JPU

Baca Juga :   Lagi, Hakim Agung Jadi Pesakitan KPK

Sidang menghadirkan saksi a de charge yang ada dalam BAP kepolisian. Sidang ini memunculkan fakta bahwa ada foto dan video yang membuktikan jika di tanggal ketika korban mengaku dicabuli untuk kedua kalinya, 18 Mei 2017, dia terekam ikut dalam kegiatan pelayanan di RST pada tanggal tersebut pada pukul 10.00 pagi dan bercanda bersama teman-temannya sesama relawan RST. Sementara menurut dakwaan, kejadian kedua berlangsung pada 18 Mei 2017 dinihari, atau sebelum MNK terekam gambar dan foto sedang bercanda dengan teman-temannya.

Pada tanggal tersebut juga terbukti jika terdakwa MSAT sedang mengikuti kegiatan sosial kemanusiaan atau tidak sedang berada di lokasi yang menurut dakwaan merupakan lokasi kejadian. Dua peristiwa yang dikatakan korban sebagai waktu terjadinya pemerkosaan, menurut keterangan saksi-saksi hari ini, tidak pernah ada.

Artikel Terkait

Leave a Comment