Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-17 | 16 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke-1 dari Pihak Penasihat Hukum (PH) Terdakwa

Sidang ini menghadirkan saksi yang merupakan adalah pengawas dan penanggung jawab asrama putri tempat di mana MNK tinggal selama masih berada dalam Pondok. Dia diperiksa terkait peristiwa kedua yang menurut dakwaan berlangsung pada 18 Mei 2017 dinihari. Saksi menyatakan tidak mungkin ada yang keluar dari asrama di atas jam 10 malam, termasuk MNK. Apalagi MNK adalah salah satu pengasuh anak-anak kecil saat itu. Menurut saksi, pagar asrama sudah dikunci pada pukul 22.00 WIB dan dijaga oleh petugas keamanan Pondok.

Sidang ke-18 | 19 September 2022 2022: Pemeriksaan Saksi ke 2 – 11 dari Pihak PH Terdakwa

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. Nama mereka ada dalam dakwaan namun tidak ada dalam BAP kepolisian. Mereka adalah saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa yang diceritakan dalam dakwaan.

Dari kesaksian mereka terungkap bahwa WA ancaman yang disebutkan dalam dakwaan, yang tertulis terkait peristiwa, tidak pernah ada. Para saksi tersebut mengaku nama mereka dicatut oleh saksi korban MNK. Para saksi juga siap melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan bahwa mereka menerangkan peristiwa yang sebenarnya.

Sidang ke-19 | 22 September 2022: Pemeriksaan Saksi ke 12, 13, 14, dan 15 dari Pihak PH Terdakwa

Saksi yang disebutkan dalam dakwaan menjemput MNK tengah malam membantah adanya peristiwa tersebut. Sementara dua saksi menyampaikan keterangan yang didukung oleh bukti otentik bahwa korban MNK pernah berhubungan intim dengan orang lain, jauh dari sebelum peristiwa yang didakwakan berlangsung.

Sementara itu, saksi penting dalam kasus ini tidak mau hadir dengan tiga alasan: masih ada hubungan keluarga atau semenda dengan terdakwa, sedang sakit, dan dia membuat laporan kepolisi tahun 2021 yang ada kaitannya dengan perkara ini. Nama saksi ini ada di BAP kepolisian. JPU dan hakim sama-sama setuju tidak menghadirkan.

Pos terkait