samudrafakta.com

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Tirani Yudikatif

Sidang putusan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya ditayangkan secara langsung oleh akun Youtube Kompas TV, Kamis (17/11/2022). Mas Bechi divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti menyerang secara keasusilaan sebagaimana diatur pasal 289 KUHP. (Tangkapan layar akun Youtube Kompas TV)

Sidang ke-25 | 10 Oktober 2022: Tuntutan JPU

Ketua tim JPU sekaligus Kajati Jatim Mia Amiati—yang hanya hadir pada saat pembacaan dakwaan dan absen selama sidang pemeriksaan saksi dan bukti—hadir lagi saat pembacaan tuntutan. JPU menuntut MSAT 16 tahun penjara karena dinilai terbukti telah berbuat sebagaimana yang didakwakan. Menurut JPU Mia Amiati, tidak ada hal yang meringankan MSAT.

Sidang ke-26 | 17 Oktober 2022: Pembacaan Pledooi

PH terdakwa membacakan pledooi setebal 438 halaman dengan judul Ketika Pelakor Menjadi Pelapor. Dalam pledooi tersebut PH mengulas kembali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sidang ke-27 | 24 Oktober 2022: Pembacaan Replik

Menurut Tim PH terdakwa, dalam repliknya JPU tidak bisa menerangkan kejanggalan yang mereka temukan. Tim PH menilai JPU tidak bisa menjelaskan kronologis peristiwa yang didakwakan.

Sidang ke 28 | 31Oktober 2022: Pembacaan Duplik

Tim PH terdakwa menyatakan telah menemukan 70 kejanggalan dalam perkara ini. Duplik yang dibacakan setebal 152 halaman. Salah satu temuan kejanggalan yang diungkap Tim PH MSAT adalah adanya fakta bahwa pernah terbit Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) atas laporan tentang kasus yang sama. Kasus ini pernah dilaporkan oleh SAM pada 23 Juli 2018. SAM juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ke-7, pada 19 Agustus 2022. Pada 31 Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan SP3 untuk laporan SAM tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. Dua hari sebelum SP3 terbit, MNK melaporkan kasus yang sama dengan laporan SAM yang telah di-SP3, di mana saksi dan bukti yang diajukan juga sama, tetapi laporan tersebut terus diproses hingga sidang.

Baca Juga :   Lagi, Hakim Agung Jadi Pesakitan KPK

Sidang ke 29 | 17 November 2022: Pembacaan Putusan

MSAT divonis 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang menyerang kesusilaan, juncto pasal 65 KUHP. Penasihat hukum menilai putusan ini merupakan praktik tirani yudikatif.

(SF/SS/TP)

 

 

 

Artikel Terkait

Leave a Comment