samudrafakta.com

Mantan Ketua Umum PBNU Berharap Pemberian IUP Ormas Keagamaan Bukan Basa-Basi dan Proyek ‘Cuci Piring’

Mantan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj berharap IUP untuk ormas keagamaan di Indonesia bukan sekadar basa-basi dan proyek 'cuci piring' dari pemerintah. FOTO: Ilustrasi
JAKARTA– Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2021, KH. Said Aqil Siradj, berharap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia bukan sekadar untuk basa-basi atau ‘cuci piring’.

Menurut Said Aqil, ormas-ormas keagamaan di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, turut mengantarkan perkembangan Indonesia sejak sebelum kemerdekaannya hingga saat ini. Tetapi, “Mereka (ormas) ini sampai sekarang belum mendapatkan ghanimah atau berkah dari kemerdekaan ini. Kita selalu ibadah terus, selalu mengabdi terus, (tetapi) belum pernah mendapatkan ghanimah atau berkahnya,” kata Said Aqil dalam acara Tadarus Sejarah Islam dan Budaya Indonesia-Tiongkok di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini juga mengatakan pihaknya siap menjadi garda terdepan untuk mengawal kebijakan perizinan khusus pertambangan bagi ormas keagamanan. Sebab, menurutnya, sudah seharusnya dan menjadi keniscayaan bagi pemerintah untuk lebih memihak pada ormas-ormas pejuang dan pendiri Indonesia.

Sebagaimana rekognisi terhadap ormas-ormas yang tertuang dalam UU Ormas, kata Said Aqil, ormas Islam berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan telah berjasa serta berkontribusi terhadap bangsa Indonesia. Karena itu, menurut dia, ormas-ormas tersebut harus mendapatkan perhatian serius oleh negara.

Baca Juga :   Kontroversi Kratom: Presiden Berencana Membudidayakannya, BNN Menganggapnya sebagai Ancaman

“Ada akidah, ada ibadah, yang penting lagi ghanimah (harta rampasan perang). Kita kadang akidah terus, enggak pernah ghanimah. Akhirnya direbut orang terus yang enggak pernah berjasa, berperang leluhurnya atau kelompoknya. Kita ghanimah-nya lolos terus,” kata dia.

Karena itu, Said Aqil menambahkan, cara pemerintah memberikan konsensi tambang disambut dengan baik oleh LPOI. Namun demikian, dia juga mendorong adanya pembentukan aturan yang memadai dalam perizinan tambang.

“Sangat baik, tetapi harus jelas undang-undangnya, aturannya, dan juga memberikan fasilitas kemudahan. Karena  tambang merupakan kerja berat, kerja yang harus berpengalaman, dan lagi bukan hanya batubara nikel dan seterusnya,” katanya.

Di sisi lain, Said Aqil menambahkan, inisiasi redistribusi dan realokasi sumber daya harus dilaksanakan secara adil dan transparan, serta memihak untuk kemaslahatan semuanya–terutama kemaslahatan sosial dan lingkungan.

“Sensitivitas isu izin khusus pertambangan yang telah mengguncang jagat sosial media dan mencengangkan masyarakat di akar rumput, serta menjadi polemik nasional harus disikapi dengan arif dan bijaksana,” katanya.

Baca Juga :   Nuansa “Agak Laen” Iringi Kemenangan Prabowo, Mulai Gontok-Gontokan dengan Jokowi?

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Pengurus Besar NU (PBNU) menjadi ormas keagamaan pertama yang menyatakan menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sementara itu, sebagian besar ormas keagamaan lainnya menyatakan tidak akan menerima dengan berbagai argumentasi.

Said Aqil sendiri, secara pribadi, mengaku mendukung kebijakan Pemerintah RI dalam memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan. “Cara pemerintah memberikan fasilitas untuk konsesi tambang adalah sangat baik,” ujarnya.

Meskipun demikian, Said Aqil menilai pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan harus diwujudkan ke dalam hal yang serius. Ia menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan harus diperjelas, serta bersifat memberi kemudahan bagi ormas yang akan mengelolanya.

Untuk itu, Said Aqil meminta kepada Pemerintah RI untuk segera melakukan pertemuan dan diskusi antara pemerintah dan ormas keagamaan, sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas.

“Coba pemerintah buktikan (kebijakan ini) bukan ‘cuci piring’, tetapi betul-betul kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan,” ujarnya.

Baca Juga :   Jokowi Teken PP Ormas Bisa Kelola Tambang: Disebut Bisa Timbulkan Konflik Horizontal dan Kerusakan Lingkungan

“Bukan hanya basa basi, segalanya, fasilitasnya, kemudian kemudahan, aturannya juga jelas. Bukan lahan yang sudah diambil ‘daging’-nya. Betul-betul (lahan yang diberikan) masih baik, dan harus juga selamanya,” pungkas Said Aqil.*

Artikel Terkait

Leave a Comment