Bayar Pajak Kendaraan di Surabaya Bisa melalui ATM Samsat QRIS, Ini Lokasinya

Layanan ATM Samsat QRIS
Layanan ATM Samsat QRIS untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan mandiri. (Dinkominfo Surabaya)

Basari menilai, semakin beragamnya kanal pelayanan pembayaran pajak merupakan bagian dari respons Pemkot Surabaya terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Jadi itu memang bentuk dari pelayanan kami atas respons cepat kesadaran warga Surabaya dalam membayar pajak. Karena uang pajak itu kembali kepada warga Surabaya,” tuturnya.

Untuk itu, Basari juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran PKB maupun BBNKB. “Kami menyampaikan terima kasih bagi warga Surabaya yang telah membayar pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB terhadap kendaraan baru,” katanya.

Menurut Basari, realisasi penerimaan pada 2025 bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian tersebut tidak terlepas dari kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. “Jadi dari ketetapan realisasi kemarin 2025, ini melebihi yang ditetapkan dari provinsi. Ini sebenarnya berkat dari kesadaran masyarakat membayar pajak,” ungkap dia.

Bacaan Lainnya

Selain menyediakan kemudian pada sejumlah titik pembayaran, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas, dan Jasa Raharja juga melakukan operasi gabungan setiap pekan.

Basari menegaskan, operasi gabungan tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai keselamatan berkendara dan tertib administrasi kendaraan. “Jadi setiap minggu kami melakukan operasi gabungan. Operasi gabungan ini bukan semata penindakan, tetapi hadir di masyarakat yaitu pentingnya tertib lalu lintas,” papar Basari.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan juga dapat memperoleh fasilitas kemudahan pembayaran. “Jadi operasi gabungan ini semangatnya adalah mengedukasi kepada masyarakat tentang tertibnya berlalu lintas, tentang keselamatan, kemudian tentang perlunya tertib administrasi,” terang dia.

Basari juga menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penerimaan opsen ini menjadi bagian dari pendapatan Surabaya yang pada akhirnya mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satunya mungkin masyarakat sudah melihat dan merasakan yaitu perbaikan jalan dan pengaspalan jalan. Kemudian di antaranya lagi adalah penerangan jalan umum (PJU),” bebernya.

Selain perbaikan jalan dan penerangan jalan umum, penerimaan daerah juga mendukung pembangunan pedestrian dan saluran, serta program pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya. “Jadi program-program itulah yang dikembalikan oleh Bapak Wali Kota Eri Cahyadi kepada masyarakat, yang berasal dari apapun pajaknya yang dipungut dari warga Surabaya,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan