KPK Sita Rp 26,3 Miliar, Mobil, dan Tanah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 – Milik Siapa?

Ilustrasi.
Uang dolar, aset tanah, hingga mobil mewah disita. Yaqut diperiksa tujuh jam. KPK masih bungkam soal tersangka.

___________

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta baru dari kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama. Uang tunai USD1,6 juta atau sekitar Rp26,3 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah disita penyidik.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 2 September 2025.

Bacaan Lainnya

Budi enggan merinci siapa pemilik aset yang disita. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor Maktour hingga rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Menurut Budi, penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian negara.

Yaqut Bungkam

Yaqut diperiksa selama tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Usai diperiksa, ia bungkam saat dicecar wartawan soal kabar dirinya telah berstatus tersangka. Ia hanya berjalan cepat menuju Toyota Fortuner hitam bernomor B 1811 QN.

KPK sendiri menegaskan hingga kini belum ada satu pun tersangka. “Penyidik masih terus menganalisis keterangan para saksi. Hari ini pun ada beberapa saksi lain yang diperiksa,” kata Budi.

Sprindik Umum

Sejak 8 Agustus lalu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, lembaga antirasuah yakin ada tindak pidana korupsi, namun belum mencantumkan identitas tersangka.

“Dengan sprindik umum, kita lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Kasus ini ditangani dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Dugaan kerugian negara disebut bernilai besar. KPK berjanji akan terus menelusuri aliran uang dari jual beli kuota tambahan haji 2024.***

Pos terkait