“Kenapa waktu yang tepat kalau memang cukup bukti? Karena Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka Nadiem, bahkan menahan,” kata Boyamin, Senin (8/9).
Ia menegaskan agar KPK jangan menunda-nunda keadilan. “Momentum ada, amanat UU ada, sekarang aja kalau memang itu ada alat bukti cukup. Kalau ndak ada diumumkan saja memang alat buktinya nggak cukup,” tegasnya.
Menurut Boyamin, tambahan kuota haji 10 ribu patut diduga dijual, sehingga menimbulkan pungutan liar, pemerasan, atau gratifikasi.
KPK Klaim Bukti Kuat
KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi banyak bukti yang bisa diuji di pengadilan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut lambannya KPK janggal. “Ketika naik (penyidikan), pasti sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Jangan ragu menetapkan tersangka,” ujarnya dalam Metro Hari Ini, Kamis (14/8) lalu.***




