KPK Luncurkan Panduan Antikorupsi Sekolah

Pendidikan Antikorupsi
Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026. - Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemdikdasmen
Pendidikan antikorupsi disiapkan sebagai standar nasional untuk menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini.

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Senin, 11 Mei 2026. Panduan ini ditujukan untuk pelajar berbagai jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pendidikan antikorupsi tidak cukup berhenti pada pemahaman hukum dan teori. Ia menilai nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas harus menjadi bagian dari karakter utama murid.

“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid, baik melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maupun kegiatan edukatif lainnya harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas,” kata Mu’ti, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.

Bacaan Lainnya
Integritas dari Ruang Kelas

Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen memperkuat pendidikan karakter melalui pembelajaran mendalam. Dengan pendekatan itu, seluruh mata pelajaran diharapkan memuat pendidikan nilai dan memberi dampak pada pembentukan kepribadian murid.

Ia juga menekankan pentingnya kurikulum tersembunyi melalui budaya sekolah dan tata kelola pendidikan yang jujur. Sekolah, kata dia, harus menjadi ruang yang memperlihatkan contoh hidup bersih dari praktik korupsi.

“Kami berusaha menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung terbentuknya pribadi yang jujur dan berintegritas. Sekolah harus menjadi model kehidupan yang jauh dari praktik korupsi,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan panduan ini menjadi standar nasional agar pendidikan antikorupsi berjalan seragam dari pusat hingga daerah. ANTARA melaporkan, panduan tersebut memuat lima kompetensi kunci, yakni taat aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.

Alarm Skor Korupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyebut peluncuran panduan ini sebagai tindak lanjut komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat pendidikan antikorupsi nasional. Ia juga meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi turunan.

Akhmad menyinggung Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 yang turun ke skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Transparency International Indonesia menyebut penurunan itu sebagai tanda serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas generasi masa depan,” kata Akhmad.

KPK juga menjalankan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2026 untuk memetakan kondisi integritas pendidikan. Survei ini mengukur karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, tenaga pendidik, pimpinan satuan pendidikan, dan tata kelola sektor pendidikan.***

Pos terkait