Penyidik menunggu pulang dari Arab Saudi sebelum memanggil ulang para pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik travel haji Fuad Hasan Masyhur untuk ketiga kalinya dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Namun, keputusan soal penetapan tersangka belum diambil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan lanjutan baru dilakukan setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi. Ia menyebut para penyidik masih mengonfirmasi kesiapan fasilitas yang dijanjikan Pemerintah Arab Saudi saat memberikan tambahan kuota haji 2024.
“Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi dari tim—kan sedang di Arab Saudi—pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” ujar Asep, Jumat (5/12/2025).
Asep menjelaskan penyidik ingin memastikan apakah fasilitas yang menjadi dasar pemberian kuota tambahan benar-benar tersedia. “Kami akan mencari informasi apakah fasilitas di sana memang benar tersedia. Karena kami memahami ketika Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti fasilitasnya siap,” katanya.
Cekal Berlaku, Pemeriksaan Belum Putuskan Tersangka
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Asep juga belum dapat memastikan apakah mereka yang dicegah ke luar negeri berpotensi menjadi tersangka. Selain Yaqut dan Fuad, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga sudah dicegah sejak Agustus.
Asep mengatakan pencegahan dilakukan karena keterangan ketiganya dianggap krusial untuk membuat perkara ini terang. “Kami melihat bahwa yang bersangkutan memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Ia menambahkan pencegahan diperlukan mengingat mobilitas para pihak cukup tinggi, terutama Fuad yang memimpin asosiasi travel haji. “Kalau yang bersangkutan ada di Indonesia, itu akan memudahkan hadir saat dimintai keterangan,” kata Asep.
Dugaan Peran dalam Pembagian Kuota
Penyidik mendalami dugaan peran Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada 2024 yang ditetapkan melalui SK Menag tertanggal 15 Januari 2024. Kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.





