Upaya-upaya yang dilakukan sebagai percepatan penanganan darurat yang dilakukan oleh pemerintah bersama para stakeholder terkait ini bertujuan agar masyarakat dapat kembali memulai kehidupan dan penghidupannya sesegara mungkin. “Rata-rata status tanggap darurat ini kan 14 hari, ini waktu yang cukup panjang jadi kita ingin melaksanakan secepat mungkin dari darurat ke rehabilitasi karena 14 hari ini bagi masyarakat cukup lama,” kata Suharyanto.





