Kontraktor Wanprestasi, Pemkot Surabaya Blacklist Dua Proyek Pompa Air

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Syamsul Hariadi. — Diskominfo Surabaya.
Dua kontraktor diputus kontrak dan diblacklist usai gagal menuntaskan proyek pompa air Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua kontraktor yang dinilai gagal memenuhi kewajiban kontrak pembangunan pompa air. Keduanya diputus kontrak dan masuk daftar hitam selama dua tahun setelah proyek tidak selesai tepat waktu.

Akibat wanprestasi tersebut, pembangunan pompa air di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi serta di kawasan Tengger Kandangan sempat tertunda. Dua infrastruktur ini berperan penting dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.

Proyek Dialihkan ke Skema Swakelola

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa secara umum seluruh proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir 2025, kecuali dua pompa air tersebut.

Bacaan Lainnya

“Akhir tahun (2025) kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air itu yang tidak bisa diselesaikan karena memang wanprestasi dari kontraktornya,” ujar Syamsul, Minggu (1/2/2026).

Syamsul merinci dua proyek itu berada di pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan. Meski kontrak diputus, pembangunan tidak dihentikan. DSDABM melanjutkan pekerjaan melalui skema swakelola dengan melibatkan satuan tugas internal.

“Itu dua-duanya tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, tapi kemarin oleh teman-teman DSDABM dilanjutkan dengan swakelola. Jadi insyaallah bulan Februari (2026) sudah bisa dioperasionalkan,” jelasnya.

Kontrak Diputus, Jaminan Dicairkan

Pemkot Surabaya, kata Syamsul, tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran 2025. Akibatnya, kontrak kedua penyedia jasa diputus.

“Karena wanprestasi, mereka diputus kontrak, jaminan pelaksanaannya dicairkan, dan mereka kena blacklist selama dua tahun tidak boleh mengerjakan proyek pemkot,” tegasnya.

Menurut Syamsul, sisa pekerjaan sebenarnya tidak besar. Namun keterbatasan waktu dan berakhirnya tahun anggaran membuat perpanjangan kontrak tidak memungkinkan, sehingga penyelesaian dialihkan ke swakelola.

Pos terkait