Marcus juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar terkait keabsahan ijazah seseorang dapat masuk dalam kategori penyebaran berita bohong atau fitnah, yang bisa memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Dengan berbagai klarifikasi yang telah disampaikan oleh pihak UGM, rekan seangkatan, dan ahli hukum, polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Fakta-fakta yang telah dipaparkan menunjukkan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan lebih banyak dipengaruhi oleh spekulasi politik daripada bukti akademik yang sah.
Namun, dalam era digital saat ini, informasi hoaks dapat dengan mudah menyebar dan membentuk opini publik. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menyaring informasi dan merujuk pada sumber-sumber terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkan suatu klaim.***





