‘Kiamat Kecil’ Dunia Perbukuan Nasional: Mulai Dari Tekanan Pajak, Royalti, hingga Pembajakan

Ilustrasi.
“Kiamat Kecil” dan Pajak Buku

Industri buku bahkan cenderung menghalami ‘kiamat kecil’. Momentumnya dimulai ketika PT Gunung Agung Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung menutup seluruh gerainya di Indonesia pada akhir tahun 2023. Faktor penyebabnya adalah timbulnya kerugian operasional yang kian membengkak setiap bulannya. Walhasil, menutup toko buku pun menjadi opsi yang mereka ambil setelah 70 tahun berkiprah di dunia wacana dan literasi Tanah Air.

Toko Buku Gunung Agung telah berjuang untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian akibat biaya operasional yang tidak sebanding dengan capaian penjualan sejak tahun 2013. Sekitar 11 tahun lalu. Kondisi ini diperparah oleh pandemi Covid-19 pada awal 2020, yang akhirnya menyebabkan Gunung Agung tak dapat bertahan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kalangan penerbit dan penulis selama ini juga terbelit masalah klasik: mahalnya biaya produksi serta beratnya beban pajak. Dari zaman Presiden Habibie sampai sekarang, perjuangan untuk membebaskan pajak perbukuan belum menghasilkan fakta konkret yang menggembirakan. Padahal, dalam Undang-Undang No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya ruang untuk menetapkan kebijakan yang dapat mewujudkan sistem perbukuan nasional secara sehat dan baik. Ketika perpajakan buku jadi salah satu yang dianggap menghambat, harus ada keberpihakan dari pemerintah.

Sekadar informasi, untuk satu eksemplar buku yang dibeli masyarakat, terkandung sejumlah komponen, termasuk pajak, kertas, royalti penulis, dan keuntungan usaha. Besarnya berkisar 10-15 persen dari harga yang dibayar tiap konsumen. Belum lagi soal Pajak Pertambahan Nilai yang bakal naik tahun depan. Meski memang ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai untuk buku pelajaran dan agama.

Pos terkait