samudrafakta.com

Kemenag Nyatakan Sidang Isbat Harus Diadakan karena Merupakan Fatwa MUI

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memimpin Sidang Isbat pada Ahad (10/3) malam. PP Muhammadiyah mengusulkan agar SIdang Isbat ditiadakan untuk menghemat anggaran, namun Kemenag menyatakan perlu diadakan untuk menjalankan Fatwa MUI. (Kemenag RI)
JAKARTA—Sekretaris Umum (Sekum) PImpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyarankan agar Sidang Isbat penentuan 1 Ramadhan dan Syawal ditiadakan saja dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menghemat anggaran. Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan jika SIdang Isbat harus tetap diadakan karena merupakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).  

Dikutip dari Tempo, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan bahwa Sidang Isbat diselenggarakan untuk menjalankan Fatwa MUI Normor 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

Fatwa tersebut memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

“Jadi, ini bukan masalah hisab kapan tanggal 1 Ramadhan, tetapi apakah kelihatan atau tidak hilalnya. Rukyat itu, kan begitu, melihat, memantau,” kata Anna Hasbie, dikutip dari Tempo, Ahad (10/3/2024). 

“Sidang Isbat itu memadukan dua metode, ada hisab dan rukyat. Karena memang aturannya di fatwa MUI tahun 2004 terbilang harus memadukannya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Imsak adalah “Sirine” Kreativitas Ulama Nusantara, Tanda Cinta untuk Umat

Sebagai informasi, Sidang Isbat diadakan untuk memadukan metode hisab dan rukyat. Hisab, yang artinya perhitungan astronomi, menggunakan angka dan prediksi. Sementara rukyat atau rukyatulhilal, adalah konfirmasi yang dilakukan Tim Kemenag dengan langsung memantau posisi bulan secar alangsung di 134 lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Anna, dua metode itu harus ada dan menjadi alasan pentingnya Sidang Isbat dilaksanakan. “Kalau kita ada kesepatakan hisab saja, ya, berarti memang enggak perlu (Sidang Isbat). Tapi, kan, ini ada peraturan (Fatwa MUI tentang) hisab dan rukyat,” ucapnya.

Anna menamabahkan, kedua metode tersebut telah digunakan sejak dulu dan di banyak negara. Hampir semua negara, kata dia, memakai rukyat. 

Penetapan awal Ramadhan, kata Anna, disunnahkan menggunakan rukyat. “Intinya, yang namanya Sidang Isbat itu memadukan dua metode, hisab dan rukyat. Kedua metode ini diakui dua-duanya,” ujar Anna.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan tidak sepakat jika Sidang Isbat ditiadakan.

“Karena sidang isbat ini kan tujuannya untuk memberi kepastian bagi sebagian umat Islam Indonesia yang ingin menentukan awal Ramadan melalui hilal, dan itu dilalui lewat sidang isbat,” ujar Ashabul Kahfi saat ditemui usai konferensi pers penetapan sidang isbat 1 Ramadan di Kementerian Agama pada Ahad, (10/3/2024).

Baca Juga :   Lailatul Qadar adalah ‘Bonus’ untuk Umat Nabi Muhammad yang Berumur Pendek

Meski demikian, ia menyatakan dapat memahami usulan Muhammadiyah tersebut. “Saya hargai sebagai sebuah partisipasi masyarakat terkait kebijakan publik,” katanya.

Terkait Fatwa MUI soal Sidang Isbat, yang dalam penerapannya menggabungkan dua metode, hisab dan rukyat, Ashabul Kahfi menyebut bahwa metode ini juga digunakan pada Muhammadiyah.

Ashabul Kahfi juga mengatakan, berdasarkan MABIMS, yakni kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, ditentukan bahwa ketinggian bulan minimal 3 derajat. Sedangkan Muhammadiyah, kata dia, tidak terikat dengan ketinggian derajat.

“Pak JK pernah mengusulkan beberapa waktu yang lalu, yang satu diturunkan, satu dinaikkan derajatnya, tapi kan tidak sesederhana itu,” ucapnya.

Ashabul juga menilai pandangan Sidang Isbat membuang-buang uang, tidak benar. Dari perspektif Muhammadiyah, menurutnya, mungkin pihaknya hanya ingin mengimbau Kemenag untuk melakukan efisiensi-efisiensi terhadap beberapa item yang dianggap tidak terlalu diperlukan.

Sebagaimana diketahui, PP Muhammadiyah mengusulkan peniadaan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan. Menurut Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, penghapusan kegiatan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadhan bisa menghemat anggaran negara. 

Baca Juga :   Jika Makan Kurma Setiap Hari, Tiga Manfaat Penting Ini Akan Datang pada Tubuh Anda

“Dengan tidak diadakan Isbat, lebih menghemat anggaran negara yang secara keuangan sedang tidak baik-baik saja,” ucap Mu’ti, melalui pesan tertulis pada wartawan, Sabtu, 9 Maret 2024.

Sementara pada Ahad (10/3), Kemenag RI tetap menjalankan Sidang Isbat dan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Penetapan ini berbeda dengan keputusan PP Muhammadiyah, yang menetapkan 1 Ramadhan jauh pada Senin, 11 Maret 2024.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment