Kasus BTS Bakti: Proyek Strategis Beraroma Amis

Sementara itu, terkait rencana pemeriksaan Menkominfo Johnny, Presiden Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum.  “Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu aja,” ujar Jokowi, menjawab pertanyaan wartawan perihal rencana pemeriksaan salah satu menterinya itu, ketika menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 9 Februari 2023.

Presiden Joko Widodo. (Dok. Setneg)

Kuasa Hukum YS Bantah Kliennya Terima Suap

Pada bagian lain, kuasa hukum tersangka YS, Beny Daga, membantah kliennya menerima suap sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejagung. Menurut Beny, kliennya selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 itu bekerja profesional saat ditunjuk melakukan kajian teknis sebagai konsultan. “Bahwa klien kami YS melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 bekerja professional sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berdasarkan kontrak antara Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) dengan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI),” kata Beny dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Beny menjelaskan, kliennya ditunjuk oleh Hudev UI sebagai konsultan kajian. Selain itu, kata Benny, YS juga menerima honor sebagai konsultan kajian dari Hudev UI dan menerima pembayaran atas honor sebagai konsultan kajian dari pihak Hudev UI.

Ia menegaskan bahwa YS tidak menerima honor dari pihak lain, sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara YS dengan lembaga Hudev UI. Dia juga membantah kliennya menerima uang suap. “Bahwa klien kami YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan di berbagai media cetak, elektronik atau media daring terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Beny juga keberatan dengan peran tersangka YS yang disebut jaksa membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Sebab menurutnya kliennya ditunjuk oleh lembaga Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.

Karena dalam membuat kajian perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, menurut Benny, YS ditunjuk secara resmi melalui SK dan kontrak dari Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). “Dikontrak sebagai ahli untuk melakukan kajian dimaksud,” kata Benny.

Beny mengaku keberatan jika tersangka YS disebut membuat kajian fiktif, kajian manipulatif, atau kajian pesanan pihak tertentu memanfaatkan Hudev UI. Menurutnya, kajian itu telah diserahkan ke Bakti, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada Senin, 14 Desember 2020. “Berita acara itu ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan bakti,” ungkapnya. Namun demikian, Benny menegaskan bahwa YS mematuhi proses hukum yang kini berjalan di Kejagung.

(Farhan | Toni | Pram)

Pos terkait