samudrafakta.com

Kasus BTS Bakti: Proyek Strategis Beraroma Amis

Tim Kejagung di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menurunkan jaksanya untuk meneliti dan menyelidiki proyek tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jampidsus mengadakan gelar perkara pada 25 Oktober 2022. Status penanganan perkara kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 26 Agustus 2022. (Dok. Bisnis)

Setelah proses penyidikan berjalan, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, AAL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023 malam.

Baca Juga :   Jessica Wongso, Putri Candrawathi, dan Vonis 20 Tahun Penjara

Menurut Ketut, AAL melakukan itu untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dia mark-up. Sementara tersangka GMS berperan memberikan masukan dan saran kepada AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (dok. Ist.)

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan, yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Sedangkan YS, menurut Ketut,  memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu. Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada untuk mengakomodir kepentingan tersangka AAL.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung juga menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejagung menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH.  Dengan demikian, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   Firli Bahuri Rajin Temui Pejabat yang Berurusan dengan KPK  

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL. “Untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” ujar Ketut.

Berdasarkan penghitungan sementara Kejagung per 16 November 2022, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan Bakti Kominfo itu mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan itu bedasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut.

“Sampai saat ini, untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut. Ketut mengatakan, perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Ketut, masih bisa bertambah atau berkurang. “Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.

Baca Juga :   Perlu ‘Jurus Khusus’ untuk Menangani Firli Bahuri 

Artikel Terkait

Leave a Comment