Diolah dari berbagai sumber di laman Kemenag, penggunaan dana BOS Pesantren harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala pondok pesantren, Dewan Asatidz, dan pimpinan pondok pesantren.
Untuk apa saja Dana BOS Pondok Pesantren dapat digunakan ? Berikut komponen-komponen yang bisa dibiayai dari Dana BOS Pondok Pesantren.
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan Pondok Pesantren
- Pembayaran honorarium bulanan ustadz honorer dan tenaga Kependidikan honorer.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Membantu santri miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Pembelian peralatan ibadah





