samudrafakta.com

Jika RPP Kesehatan Disahkan, Negara Rugi Triliunan, dan Bisnis Media Bisa Kolaps

JAKARTA—Rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) disebut bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bikin negara berpotensi rugi hingga Rp307 triliun. Apabila rancangan peraturan ini nantinya disetujui, juga disebut bisa membebani bisnis media, yang saat ini tengah dilanda disrupsi digital. 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui, pembahasan RPP ini berjalan alot di lintas kementerian.

“Beberapa poin yang sangat alot terutama masalah batas kandungan tar dan nikotin. Terdapat perbedaan kami dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Kemenkes (maunya) tar dan nikotin diterapkan Kemenkes. Namun, kami berpendapat, karena (aturan tembakau) untuk di SNI (Standar Nasional Indonesia), makanya pakai SNI saja, agar tidak ada dualisme kebijakan,” ujarnya, dalam dialog Manufacture Check CNBC Indonesia, Senin, 26 November 2023.

Rencananya RPP Kesehatan bakal memuat sejumlah ketentuan yang lebih ketat daripada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan—atau yang sering disebut PP Tembakau. RPP rencananya bakal memuat sejumlah pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorhip produk tembakau dan rokok elektrik. Petani, pedagang, buruh, hingga pengusaha kompak menolak penerbitan aturan baru ini. RPP disebut tak memperhitungkan pendapat mereka.  

Baca Juga :   Izin Usaha Tambang Dicurigai untuk ‘Mengunci’ PBNU

Eddy menambahkan, kontribusi industri hasil tembakau terhadap penerimaan negara mencapai Rp218 triliun—itu untuk cukai hasil tembakau. Jika ditambah pajak, kata Eddy, nilainya meningkat jadi Rp290 triliun. “Belum lagi devisa negara mencapai Rp 17 triliun,” sambung Eddy.

Artikel Terkait

Leave a Comment