Dugaan penyimpangan kuota haji khusus 2024 menyeret Kemenag ke pusaran skandal; ribuan jemaah “T nol” lolos tanpa antrean. DPR bergerak, KPK menyelidik, dan publik menuntut transparansi.
__________
Di penghujung Februari 2024, sejumlah jemaah haji khusus tampak sumringah. Mereka bukan jemaah biasa. Mereka baru mendaftar dan secara ajaib langsung mendapat giliran berangkat ke Tanah Suci. Tanpa antrean, tanpa menunggu bertahun-tahun sebagaimana mestinya.
Di kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), mereka dikenal dengan sebutan “jemaah T nol”. Mereka adalah titik mula dari riak besar yang kemudian menyeret Kementerian Agama ke pusaran dugaan penyimpangan kuota haji 2024.
Dari Kuota Tambahan ke Kuota Bermasalah
Kisah bermula dari keputusan Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia. Jumlahnya tidak main-main: 20.000 kuota tambahan dari jumlah awal 221.000.
Berdasarkan rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada November 2023, telah disepakati pembagian kuota tambahan tersebut: 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen sisanya untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya hanya 1.600 jemaah yang masuk kategori haji khusus.
Namun kesepakatan itu berubah di tengah jalan.
Pada Januari 2024, dalam kunjungan resmi ke Arab Saudi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga secara sepihak menyepakati pembagian kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler, dan 10.000 untuk haji khusus.
Perubahan ini—menurut DPR RI—tidak dikonsultasikan dengan parlemen. Tidak diikuti revisi Keppres. Dan lebih buruknya lagi, dijalankan dengan mekanisme yang ditengarai sarat penyimpangan.
Penyelewengan di Balik Nama
Indikasi adanya dugaan ketakberesan awalnya datang dari kesaksian para pelaku PIHK.
Beberapa penyelenggara mengaku sudah mendapatkan “lampu hijau” dari oknum pejabat Kemenag untuk mulai mengisi jemaah pada awal Februari—jauh sebelum jadwal resmi dibuka.
Beberapa PIHK bahkan mengaku telah menerima konfirmasi nama-nama jemaah dari Ditjen PHU per 8 Februari 2024. Padahal, surat edaran resmi pembukaan pengisian kuota baru dikeluarkan untuk tanggal 19–21 Februari.
Di tengah kejanggalan ini, muncul data yang mencengangkan. Berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, ditemukan 3.503 jemaah haji khusus berstatus “T nol”. Mereka baru mendaftar tahun itu, langsung berangkat. Nama-nama lama yang seharusnya mendapat prioritas justru banyak yang tersisih.
DPR Turun Gunung
Sejak musim haji berlangsung, berbagai kejanggalan muncul di lapangan.
Anggota Komisi VIII DPR, Luluk Nur Hamidah dan Ace Hasan Syadzily, termasuk yang paling vokal menyoal keputusan sepihak Menag. Mereka menyoroti ketimpangan fasilitas dan alokasi kuota yang merugikan jemaah reguler.
Dari sinilah muncul gagasan membentuk Pansus Hak Angket, yang resmi disahkan dalam paripurna 9 Juli 2024.
Investigasi pun dimulai: berbagai pejabat dipanggil, PIHK dihadirkan sebagai saksi, hingga LPSK dilibatkan untuk perlindungan mereka yang bersaksi.
“Ini bukan hanya soal administrasi kuota, ini menyangkut keadilan dan hak jemaah,” kata Luluk.
UU Nomor 8/2019 menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dengan total kuota 241.000 tahun 2024, seharusnya haji khusus hanya 19.280 orang.
Tapi akibat alokasi tambahan 10.000 ke haji khusus, totalnya melonjak ke 27.680—melampaui batas yang ditentukan undang-undang.
“Ini bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap UU,” kata Wisnu Wijaya, anggota Pansus.
Bahkan dalam laporannya, Pansus menyebut kebijakan ini sebagai penyalahgunaan kewenangan oleh Menteri Agama.
“Kami menemukan kuota jemaah daftar tunggu lama dibatalkan, diganti nama jemaah baru,” kata Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, ketika itu.
Ia menyebut modus ini berpotensi menjadi ladang gratifikasi. Harga kursi haji khusus bisa melonjak fantastis, bahkan ada satu jemaah yang dilaporkan membayar hingga Rp1,1 miliar untuk bisa segera berangkat.
Pengakuan dan Penyangkalan
Dihadapkan pada desakan DPR, Dirjen PHU Hilman Latief mengakui bahwa usulan pembagian 50:50 kuota tambahan datang dari Kemenag. “Itu inisiatif kami saat pertemuan dengan Menteri Haji Saudi,” katanya dalam rapat Pansus, Juli 2024.
Namun di sisi lain, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, berkukuh bahwa proses pengisian kuota berjalan sesuai jadwal. Ia menyatakan tidak ada pengisian sebelum 19 Februari dan menyebutkan bahwa banyak jemaah waiting list yang mundur karena tidak siap, sehingga slot harus segera diisi oleh jemaah berikutnya.
“Itu alasan yang tidak masuk akal,” ujar Nusron.
Menurutnya, sistem antrean sudah digital dan setiap PIHK punya daftar urut jemaah yang tidak bisa digeser sembarangan. Bahkan, sejumlah PIHK bersaksi bahwa mereka justru dipaksa mengganti nama jemaah lama karena sudah “diatur”.
Kementerian Agama waktu itu mencoba meredam isu dengan menjelaskan alasan pembagian kuota: keterbatasan kapasitas Mina.
Direktur Layanan Haji Luar Negeri pada masa tersebut, Subhan Cholid, menyebut bahwa penambahan 20.000 jemaah reguler akan membuat tenda di Mina makin sesak. Karena itu, menurut dia, sebagian kuota dialihkan ke haji khusus yang dianggap lebih mudah pengaturannya.
“Kami menyampaikan itu dalam forum dengan pemerintah Saudi,” kata Hilman.
Namun bagi Pansus, alasan ini tak cukup. Mereka menyebut keputusan mengubah proporsi kuota tanpa persetujuan DPR sebagai bentuk pelanggaran konstitusional.
KPK Masuk ke Arena
Pada pertengahan 2025, terindikasi bahwa KPK telah mengantongi cukup informasi awal dan memperluas penyelidikan dugaan penyimpangan itu. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 19 Juni 2025 menyatakan benar ada penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag.
Ia mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan KPK (investigative inquiry), mencakup dugaan rasuah dalam penetapan kuota dan pelaksanaan haji periode tahun 2023-2025. Fokusnya diyakini pada kasus kuota 2024, yang disebut-sebut bersinggungan dengan nama Menag Yaqut.
KPK mulai memanggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi dalam penyelidikan ini. Salah satu yang sudah dipanggil adalah Dr. Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Pemeriksaan Jaja oleh penyelidik KPK bertujuan mendalami duduk perkara teknis pengisian kuota haji khusus 2024. Selain Jaja, diduga beberapa pejabat Kemenag lain atau pihak swasta (PIHK) juga dimintai keterangan. KPK sangat menjaga kerahasiaan proses ini dan belum mengungkap detail materi yang digali.
KPK menyatakan informasi akan dibuka terbatas bila kelak naik ke tahap penyidikan resmi. Artinya, publik kemungkinan baru akan tahu nama tersangka setelah KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan).
Menag Yaqut Cholil Qoumas sendiri sudah purna tugas—lengser per 20 Oktober 2024—seiring pergantian kabinet pasca Pemilu 2024. Namun, kasus ini tetap berjalan dan “membayangi” rekam jejak Yaqut. KPK menegaskan, proses hukum tidak terpengaruh oleh status jabatan seseorang; bila cukup bukti, akan ditindaklanjuti.
Di sisi lain, aparat hukum lain seperti Kejaksaan Agung belum terdengar melakukan penyelidikan terpisah—kemungkinan karena KPK telah mengambil alih ranah korupsi.
Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit kinerja dan keuangan haji 2024. Hasil audit BPK untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445H/2024M kabarnya mencakup evaluasi pemenuhan kuota haji, penetapan petugas, hingga pembiayaan jemaah.
Temuan lengkap BPK belum dipublikasikan, namun catatan sementara mereka menggarisbawahi potensi ketidakadilan jika kebijakan kuota tambahan tidak diperbaiki—belajar dari kasus 2023.***
–Dirangkum dari berbagai sumber
Arsip artikel terkait dugaan penyimpangan ini bisa disimak melalui tautan ini.





