Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin itu mengakhiri, setidaknya untuk sementara, perjalanan panjang Maidi dari ruang kelas hingga kursi wali kota.
Senin (19/1/2026), Maidi, Wali Kota Madiun, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang, termasuk Maidi, yang tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya.
Peristiwa itu langsung mengguncang Kota Madiun, kota kecil dengan sejarah birokrasi yang relatif stabil, namun kini tiba-tiba berada di pusaran sorotan nasional.
Bagi publik Madiun, kabar itu datang dengan rasa campur aduk: terkejut, tak percaya, sekaligus getir. Maidi bukan figur politik instan. Ia tumbuh dari jalur birokrasi, meniti tangga karier sejak menjadi guru hingga mencapai posisi puncak sebagai wali kota.
OTT ini, apa pun hasil hukumnya kelak, menjadi jeda keras dalam narasi panjang yang selama ini dibangun perlahan.
Dari Guru Geografi ke Pusat Kekuasaan Lokal
Lahir di Kabupaten Magetan pada 12 Mei 1961, Maidi kini berusia 64 tahun. Latar belakangnya jauh dari stereotip politisi karier.
Ia memulai pengabdian sebagai Guru Geografi di SMAN 1 Madiun pada 1989, profesi yang digelutinya selama lebih dari satu dekade. Tahun 2002, ia dipercaya memimpin SMAN 2 Madiun—sebuah titik awal transisi dari dunia pendidikan ke struktur birokrasi pemerintahan.
Setelah itu, jalur administratif terbuka lebar. Maidi mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun: Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Penjabat Kepala Dinas, hingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Puncaknya, pada 2009, ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, jabatan yang diembannya hampir sembilan tahun hingga Februari 2018.
Di mata birokrasi, Sekda adalah simpul. Di sanalah kebijakan, anggaran, dan ritme pemerintahan harian bertemu. Pengalaman panjang itu menjadikan Maidi figur yang memahami mesin pemerintahan dari dalam—detail, prosedur, dan jaringan.
Dua Periode, Lima Partai, Satu Kota
Tahun 2019 menjadi babak baru. Maidi terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024, berpasangan dengan Inda Raya Ayu Miko Saputri. Dukungan politiknya solid: PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP berbaris di belakangnya. Koalisi itu mencerminkan konsensus lintas spektrum—nasionalis hingga berbasis massa keagamaan.
Pada Pilkada berikutnya, Maidi kembali menang dan kini menjabat untuk periode 2025–2030, berpasangan dengan F. Bagus Panuntun. Kemenangan dua periode menandai tingkat kepercayaan politik yang tidak kecil, terutama di kota yang pemilihnya relatif rasional dan berbasis kinerja.
Namun, periode kedua itulah yang kini terhenti mendadak oleh OTT KPK. Senin itu menjadi garis patah antara legitimasi elektoral dan proses hukum.
Pendidikan Panjang, Gelar Berlapis
Di balik karier birokrasi dan politiknya, Maidi juga dikenal sebagai figur yang menempuh pendidikan panjang. Ia menyelesaikan S1 Pendidikan Geografi di IKIP Surabaya pada 1985, lalu meraih Sarjana Hukum dari Universitas Merdeka Madiun pada 1996. Dua gelar magister diraihnya hampir bersamaan: Magister Manajemen dari Universitas Satyagama Jakarta (1999) dan Magister Teknologi Pendidikan dari Universitas PGRI Adi Buana Surabaya (2002).
Gelar doktor ia peroleh relatif belakangan, pada 2023, dari Universitas Terbuka Surabaya, dengan fokus Administrasi Publik. Dalam dunia birokrasi daerah, kombinasi pengalaman lapangan dan legitimasi akademik kerap dipandang sebagai modal kepemimpinan yang komplet.
Organisasi dan Simbol Aparatur
Maidi juga aktif dalam organisasi yang melekat kuat dengan aparatur negara. Ia tercatat sebagai pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2000–2005, Ketua KORPRI Kota Madiun periode 2009–2018, serta terlibat di Kwartir Cabang Pramuka Kota Madiun. Jejak ini menempatkannya sebagai figur institusional—bukan sekadar politisi, tetapi simbol kontinuitas aparatur.
Justru karena itulah OTT ini terasa paradoksal. Ketika seorang mantan guru dan Sekda, yang lama berada di jantung sistem, terseret operasi antikorupsi, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: di titik mana sistem gagal mengoreksi dirinya sendiri?
OTT dan Pertanyaan yang Tersisa
KPK menyebutkan 15 orang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga kini, lembaga antirasuah masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak. Sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Bagi warga Madiun, proses hukum itu berjalan beriringan dengan kegamangan. Pemerintahan daerah memasuki fase transisi psikologis: roda birokrasi harus tetap berputar, sementara legitimasi moral pemimpinnya sedang diuji.
OTT ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan cermin rapuhnya kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa rekam jejak panjang, gelar akademik, dan dukungan politik luas tidak pernah menjadi jaminan imun dari godaan kekuasaan.
Di Madiun, Senin itu bukan hanya soal penangkapan seorang wali kota. Ia adalah jeda sunyi yang memaksa kota kecil itu menatap ulang relasi antara kekuasaan, integritas, dan harapan warganya—dengan hasil akhir yang kini sepenuhnya berada di tangan hukum.***




