Hanya Penumpang Resmi yang Dapat Santunan Jasa Raharja

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017. Besarnya adalah Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, yang mana santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris yang sah; maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap; dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan. Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang biasa membeli tiket secara ilegal, atau “nembak” tiket, apalagi penumpang tanpa tiket.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum, sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” imbuh Rivan.

(SF | Farhan)

Pos terkait