“Surat pertama terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019,” ujar Arief, saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2020.
Berdasarkan putusan MA pada 19 Juli 2019 itu, kata Arief, PDIP selaku partai pengusung merupakan penentu suara dan pengganti antar-waktu. Putusan MA inilah yang menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat ke KPU,agar Harun Masiku ditetapkan sebagai pengganti Nazaruddin.
Menurut Arief, KPU sudah menjawab surat pertama itu dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA yang dimaksud.
Sementara surat kedua, lanjut Arief, tertanggal 13 September 2019, tetapi dikirimkan PDIP pada 27 September 2019. Surat itu berupa permintaan fatwa ke MA yang ditembuskan ke KPU. Karena surat tersebut berupa tembusan, KPU memutuskan tidak memberikan balasan.
“Kemudian, MA mengeluarkan surat atau fatwa tertanggal 23 September 2019,” kata Arief. “Nah, berdasarkan surat atau fatwa MA ini, DPP PDI Perjuangan mengirimkan permohonan lagi kepada KPU dengan surat tertanggal 6 Desember 2019 yang diterima oleh KPU pada 18 Desember 2019,” imbuhnya.
Surat inilah yang disebut KPU sebagai surat ketiga dari DPP PDI Perjuangan. Surat dijawab KPU pada 7 Januari 2020. Isinya kurang lebih sama dengan balasan untuk surat pertama.
Menurut Arief, surat yang dilayangkan PDIP itu dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sempat muncul dugaan bahwa ketiga surat dari PDIP tersebut merupakan upaya PDIP bernegosiasi dengan KPU untuk memuluskan Harun. Namun, Sekjen Hasto membantah partainya dugaan negosiasi tersebut. Hasto malah merasa partainya menjadi korban framing dalam kasus ini.
“Dalam konteks seperti ini, justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDIP menjadi sebuah korban dari framing itu,” kata Hasto, dalam acara Rakernas dan HUT ke-47 PDI P di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Januari 2020.





