samudrafakta.com

Jangan Lupa, Masih Ada Buronan Bernama Harun Masiku

Geger Suap Komisioner KPU

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU RI ketika itu, Wahyu Setiawan, agar Komisi menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019. Hasil pemungutan suara menempatkannya di posisi ke-6, dengan perolehan suara 5.878. Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang meraup 145.752 suara.

Posisi kedua di dapil Harun ditempati oleh Riezky Aprilia, yang mengantongi 44.402 suara; disusul Darmadi Jufri dengan 26.103 suara; Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara; dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Semestinya Nazarudin Kiemas lah yang ditetapkan sebagai legislator terpilih mewakili daerahnya. Namun, sebelum ditetapkan, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Anehnya, yang diajukan PDIP menggantikan Nazaruddin adalah Harun Masiku. Padahal, posisinya ada di urutan ke-6 perolehan suara. Masih ada empat orang lagi di atasnya.

Baca Juga :   Legislator PPP Wanti-wanti soal Kuota Tambahan Haji 2024, Jangan Sampai Bermasalah dan Diusut KPK atau Kejagung RI

Semestinya, sesuai regulasi pada umumnya, Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua, yakni Riezky Aprilia. Kenapa bisa harun? Ternyata, belakangan terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar bisa menjadi anggota dewan menggantikan Nazarudin.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Tiga tersangka dalam kasus ini langsung ditahan KPK. Sedangkan Harun tak diketahui di mana rimbanya.

Artikel Terkait

Leave a Comment