- Menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat.
- Menuntut para penyelenggara negara dari pusat hingga daerah, khususnya presiden sebagai kepala negara, para penegak hukum, TNI-Polri, dan kejaksaan untuk tetap menjaga integritas, kejujuran, dan sikap negara. Penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu.
- Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi.
- Meminta para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme selama penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang karena akan merusak integritas pemilu dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara yang berujung pada kepercayaan publik terhadap legitimasi hasil pemilu.
- Mengajak tokoh agama untuk tetap menjadi teladan moral serta turut mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap berpijak pada moralitas, etika, nilai-nilai kejujuran, dan kemanusiaan.
- Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung secara adil, bersih, jujur, dan bermartabat, sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
- Mengimbau semua pihak menjaga situasi damai dan mencegah segala potensi konflik kekerasan.
❒
FOTO: Jaringan Gusdurian menyampaikan pernyataan sikap terkait Pemilu 2024. (Dok. Istimewa)





