Inilah Kriteria Mahasiswa yang Berhak Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah

“Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” terangnya.

Ia juga menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbud Ristek. Pihaknya bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria).

Selain itu, juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Melalui KIP Kuliah, diharapkan akan tercipta kesempatan menempuh pendidikan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat, yang kemudian berkontribusi dalam menciptakan generasi penerus yang berpendidikan dan berkompeten serta berpotensi membawa perubahan positif,” harapnya.

(Farhan)

Pos terkait