Aspartam sendiri termasuk salah satu bahan tambahan pangan yang paling banyak diteliti di dunia. Badan-badan seperti BPOM RI, FDA (Amerika Serikat), EFSA (Eropa), hingga WHO telah menyatakan bahwa aspartam aman dikonsumsi dalam batas asupan harian yang direkomendasikan.
Namun demikian, dr. Gia tetap mengingatkan pentingnya konsumsi bijak. “Apa pun bahan tambahan makanannya, tetap harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing dan dikonsumsi dalam batas wajar,” ujarnya.
Lebih dari itu, hoaks kesehatan bukan hanya persoalan informasi palsu. Ini bisa berdampak nyata: membuat masyarakat takut mengonsumsi produk aman, bahkan menghindari pilihan yang lebih sehat hanya karena rumor tak berdasar.
Secara hukum, penyebaran hoaks juga berkonsekuensi serius. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 1 menyebut, siapa pun yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan bisa dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Ini bukan soal iseng atau salah kirim. Ini soal merusak kredibilitas edukasi publik dan menebar keresahan massal. Jangan main-main dengan informasi kesehatan,” tegas dr. Gia.
Menurutnya, masyarakat punya hak untuk tahu apa yang mereka konsumsi—dan hak itu hanya terpenuhi jika informasi yang beredar berbasis fakta.
“Kalau ragu, jangan cari jawabannya di grup chat. Cari di tempat yang benar—BPOM, WHO, atau tenaga medis yang kredibel,” pesannya.
Menjaga tubuh tetap sehat memang penting. Tapi memilah informasi yang kita cerna juga bagian dari gaya hidup sehat. “Di tengah derasnya arus hoaks, sikap kritis itu bukan pilihan, tapi keharusan,” tutup Gia. ***





