Harvey Moeis dan Sandra Dewi Tercatat sebagai Peserta BPJS PBI, Biaya Kesehatan Ditanggung Negara

Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta BPJS PBI. (Istimewa)
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah yang disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran atau BPJS BPI kelas 3. Baiaya kesehatannya ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Harvey terdaftar dalam layanan itu bersama istrinya, pesohor Sandra Dewi. Status BPJS terdakwa yang baru saja divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dibenarkan oleh pihak BPJS.

BPJS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Khusus diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan sesuai data Kementerian

Sasaran BPJS PBI, sebagaimana aturan, adalah bagi warga miskin dan orang tak mampu berdasar kategori yang ditetapkan oleh Dinas Sosial. Kelas ini juga tidak diwajibkan membayar iuran, namun ditanggung negara.

Bacaan Lainnya

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan jika Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai penerima BPJS PBI. Keduanya mendapatkan layanan tersebut berdasar ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

”Menurut hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizky kepada wartawan, Ahad, 29 Desember 2024.

Penerima BPJS PBI, kata Rizky, tidak harus masuk kategori fakir miskin, melainkan, “Seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3.”

Salah satu yang termasuk dalam kategori ini, menurut Rizky, adalah pekerja yang tidak menerima upah.

”Iurannya dibayarkan pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda,” katanya.

Daftar nama-nama peserta segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

”Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” tegasnya.***

Pos terkait