samudrafakta.com

Haruskah Menunggu Serbuan Opini Publik, Baru Polri Bertindak Tegas?

SF Kartun.

Pada Jumat (21/10/2022) malam, beredar bagan tandingan yang menceritakan kasus serupa. Namun, ada sedikit perbedaan di bagan susulan ini. Isinya terkesan mengklarifikasi perihal keterlibatan Irjen Syahar Diantono. Tidak ada nama Syahar di bagan itu.

Namun demikian, nama-nama selain Syahar yang tercantum di bagan pertama masih ada, hanya saja narasinya berbeda dari bagan terdahulu. Bagan tersebut menjelaskan adanya upaya pemerasan oleh oknum Bareskrim, bukan penyuapan sebagaimana diterangkan bagan pertama.

Bagan kedua menyebut “pemerasan”.

Menurut narasai bagan kedua, ketika Tony menghadap Komjen Agus Andrianto, pada tanggal 30 September 2021, Komjen Agus memanggil Kombes Rizal Irawan. Akan tetapi, yang dipanggil sedang sakit. Tidak masuk. Akhirnya yang menghadap Komjen Agus adalah Kompol T dan AKP J. Menurut narasi bagan kedua, Komjen Agus memerintahkan Kompol T dan AKP J: “Kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor.” Instruksi itu disampaikan oleh Komjen Agus di depan Tony Sutrisno sebagai pelapor.

Menurut bagan kedua, yang kemudian memeras Tony—setelah mendapat “arahan” dari Kabareskrim—adalah Kompol A. Dia meminta uang Rp3,7 miliar. Dari uang itu, yang Rp2,6 miliar mengalir ke Kombes Rizal. Bagan ini juga menyebut ada aliran dana sebesar SGD19.000 kepada Brigjen Andi Rian. Besaran uang yang disebut dalam bagan kedua sama dengan bagan pertama, hanya saja akadnya beda. Jika bagan pertama menyebut suap dari Tony Sutrisno, bagan kedua menyebut uang tersebut adalah pemerasan terhadap Tony.

Baca Juga :   Soal Berantas Mafia, Bergurulah pada Eliot Ness

Soal mana informasi bagan yang benar, sejauh ini Polri belum juga mengklarifikasi. Jika keduanya salah, semestinya Polri melacak siapa penyebar bagan tersebut karena jelas-jelas telah melakukan pencemaran nama baik. Akan tetapi, apabila peristiwa yang digambarkan bagan-bagan tersebut benar, apa pun “akadnya”—suap maupun pemerasan—ini membuktikan bahwa terjadi praktik transaksi perkara dalam tubuh Polri. Dan ini adalah penyakit lawas, kronis, yang mencoreng nama baik kepolisian dalam kurun waktu sekian lama.

Artikel Terkait

Leave a Comment