Hal-Hal yang Tak Ada Lagi di Tahun 2023

Jika Anda adalah perokok yang biasa beli rokok batangan, mungkin mulai tahun ini Anda akan kesulitan menemukan penjualnya.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada tanggal 23 Desember 2022, di mana dalam Keppres tersebut tercantum larangan penjualan rokok batangan.

Bacaan Lainnya

Selain melarang penjualan rokok batangan, pemerintah itu juga mengatur tentang penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan ini masih menimbulkan pro dan kontra. Namun demikian, mengingat Keppresnya sudah ditandatangani, sepertinya kebijakan ini sudah mulai diterapkan tahun ini.

***

Nah, itu tadi hal-hal yang tak akan Anda jumpai lagi mulai tahun ini. Siap tak siap, jika Anda adalah warga negara Indonesia yang baik, maka Anda harus mau menerima kenyataan itu. (SF | Ian)

Pos terkait