Meski begitu, kata Ganjar, kenaikan CHT perlu untuk dikontrol. Sebab, dia mengatakan jika tidak dikontrol, akan memunculkan rokok ilegal. “Tapi hati-hati, kalau kemudian tidak dikontrol, nanti rokok ilegal akan muncul,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun depan. Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
“Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024,” kata Askolani, dikutip dari detikcom, Senin (18/12).
____FOTO: Ganjar Prabowo mengunjungi pabrik rokok di Yogyakarta. (detikcom)




