Financial Action Task Force (FATF)/ Lembaga Pengawasan pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global, memasukkan Korea Utara dan Iran ke dalam kategori berisiko tinggi dan berada di bawah peningkatan pengawasan pada Oktober 2024. Kedua negara tersebut memiliki kelemahan dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
FATF memasukkan Korea Utara dan Iran ke dalam daftar hitam. Seperti dilansir laman PPATK, FATF mendesak negara-negara untuk segera menghentikan hubungan korespondensi dengan perbankan Korea Utara. Kemudian, menutup cabang-cabang bank yang terafiliasi dengan negara tersebut, dan membatasi transaksi keuangan dengan warganya.
Sementara itu, Iran diminta untuk memenuhi standar FATF terkait pencegahan pendanaan terorisme dan mengimplementasikan Konvensi Palermo. Selama Iran belum memenuhi ketentuan tersebut, FATF menyerukan negara-negara untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan sesuai rekomendasi FATF.
FATF juga menyoroti Myanmar yang tetap berada dalam daftar hitam. Meskipun demikian, FATF meminta negara-negara untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) dengan mempertimbangkan risiko yang ada, tanpa mengganggu aliran dana untuk bantuan kemanusiaan dan kegiatan organisasi non-profit yang sah.
Selain Korea Utara dan Iran, Myanmar juga masih berada dalam daftar hitam FATF. Namun, FATF mengimbau negara-negara untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) yang memperhatikan risiko yang ada, tanpa menghalangi aliran dana untuk bantuan kemanusiaan dan kegiatan organisasi non-profit yang sah.
Untuk diketahui, Indonesia resmi memperoleh status sebagai anggota penuh FATF pada 27 Oktober 2023. Keanggotaan ini diumumkan pada penutupan pertemuan plenary FATF di Paris, Prancis, pada 27 Oktober 2023 lalu. Proses ini dilakukan setelah Indonesia melewati berbagai evaluasi, termasuk penilaian langsung yang dilakukan tim FATF pada Juli-Agustus 2020 dan evaluasi lebih lanjut pada pertemuan FATF di Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia di FATF akan memberikan dampak positif bagi kredibilitas ekonomi negara. “Ini akan meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
Dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh, diharapkan negara ini dapat memberikan kontribusi lebih luas dalam penentuan kebijakan global terkait anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT PPSPM). Keanggotaan ini juga semakin mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang berintegritas dan aktif di tingkat internasional.
Negara dalam Peningkatan Pengawasan
Selain negara-negara yang masuk dalam daftar hitam, FATF juga mengumumkan 22 negara yang kini masuk dalam kategori peningkatan pengawasan atau grey list. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Aljazair, Filipina, Lebanon, Mali, Nigeria, Suriah, dan Venezuela. Mereka diminta untuk segera mengatasi defisiensi yang teridentifikasi dan tetap berada di bawah pengawasan FATF sampai masalah tersebut diselesaikan.
Senegal kini tidak lagi berada dalam daftar pengawasan setelah berhasil memenuhi komitmennya dalam upaya memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
FATF terus bekerja sama dengan negara-negara yang masuk dalam kategori black list dan grey list untuk memantau kemajuan mereka. Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk memastikan negara-negara tersebut menyelesaikan rencana aksi yang disepakati sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.





