Eks Penyidik KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Tambah Canggih: Dari Fasilitas Keluarga hingga Janji Jabatan

Ilustrasi. - Sora/Samudrafakta
Eks penyidik senior KPK Praswad Nugraha mengungkap jika modus korupsi kuota haji 2023–2024 makin canggih. Transaksi, kata dia, tak selalu berbentuk uang tunai, tapi lewat fasilitas, bisnis samaran, hingga imbalan pascajabatan.

__________

Eks penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, mengungkap modus baru yang diduga digunakan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Menurutnya, praktik penerimaan manfaat korupsi secara tidak langsung atau indirect money kini tidak selalu berbentuk uang tunai, melainkan dengan cara yang lebih rapi.

“Pelaku utama berusaha memutus mata rantai transaksi langsung agar sulit dibuktikan. Hasil korupsi tetap dinikmati melalui perantara yang tampak independen, seperti keluarga atau perusahaan lain yang menjadi penampung dana maupun fasilitas. Ini bagian dari upaya pencucian uang sebelum digunakan,” kata Praswad di Jakarta, Rabu (17/9).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, bentuk penerimaan itu bisa berupa pemberian fasilitas bagi keluarga, pembayaran tagihan, kemitraan bisnis yang disamarkan, hingga janji imbalan yang baru diberikan setelah pejabat tak lagi menjabat (post-employment benefit).

Praswad juga menegaskan bahwa biro perjalanan haji tidak bisa dianggap sebagai korban. Ia menyebut, jika terbukti ada kolusi, suap, atau gratifikasi dari travel kepada pejabat Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota haji khusus, maka pihak travel juga bisa dijerat hukum.

“Biro perjalanan justru menjadi pihak yang diuntungkan secara finansial dari penyalahgunaan diskresi tersebut. Karena itu, pertanggungjawaban hukumnya harus jelas,” ujarnya.

Menurutnya, tata kelola haji di Indonesia selama ini tertutup dan rawan korupsi. Kuota haji yang terbatas dengan permintaan tinggi menciptakan pasar gelap bernilai besar. 

“Kombinasi antara kelangkaan dan daya tarik religius menciptakan pasar gelap yang sangat menguntungkan. Kuota haji sudah menjadi komoditas bernilai tinggi yang bisa diperjualbelikan,” jelasnya.

Ia menilai kewenangan menteri dalam bentuk diskresi turut memperbesar risiko. “Jika tidak diawasi ketat, diskresi dapat disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang, bukan untuk kemaslahatan umum,” tegasnya.

Praswad menutup dengan penekanan bahwa dana haji adalah uang rakyat. 

“Ini bukan lagi sekadar tindak pidana korupsi, tetapi sudah bernuansa kejahatan kemanusiaan karena menyentuh hak konstitusional warga negara untuk beribadah, sekaligus menghancurkan harapan yang dibangun sepanjang hidup,” pungkasnya.***

Kapan Tersangka Ditetapkan?

Sebelumnya, KPK memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“KPK akan segera menyampaikan update penyidikan, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/9).

Pernyataan ini memperkuat janji sebelumnya dari Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang berulang kali menyebut pengumuman tersangka bakal dilakukan “dalam waktu dekat.” Namun, hingga kini janji itu belum terealisasi.

Kondisi ini memicu kritik keras. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tak segera menepati janji.

“Saya beri batas waktu minggu depan, kalau tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).

Menurutnya, bukti yang sudah dimiliki KPK ditambah dokumen yang ia serahkan sejak Januari 2025 semestinya cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyeret sejumlah nama, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pengusaha travel. Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk memberi kepastian hukum.***

Pos terkait