Ahli hukum nilai unsur pidana sudah terpenuhi dalam dugaan korupsi kuota haji era Yaqut.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kuota haji tambahan era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah terlihat jelas. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” kata Fickar, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (4/12/2025). Ia menekankan pentingnya KPK segera mengumumkan tersangka untuk menjaga prinsip transparansi.
Kalimatnya tegas: “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali soal bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar.”
Penyidikan Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tiga nama yang dicegah ke luar negeri memiliki peran dan informasi penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota tambahan haji. Pencegahan itu, menurutnya, dilakukan agar proses pemeriksaan tetap efektif.
“KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang memang dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia sehingga bisa membantu proses penyidikan perkara ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan pencegahan tidak hanya menyasar pejabat Kemenag, tetapi juga pelaku swasta. “Yang dilakukan cegah luar negeri selain pihak-pihak di Kementerian Agama, juga dari pihak asosiasi,” kata Budi. KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota dilakukan murni oleh Kemenag atau dipengaruhi pihak bisnis.
Budi mengungkapkan dugaan adanya kepentingan bisnis di balik perubahan signifikan kuota haji khusus. “Kuota haji khusus yang dikelola PIHK melonjak dari 8% atau sekitar 1.600 menjadi 10.000. Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” ujarnya.
Kenaikan itu, menurut KPK, berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Peran Asosiasi dan Swasta
KPK juga menyoroti peran ganda sejumlah pelaku travel haji. “Ini bisa keduanya, karena beberapa pihak Biro Travel atau PIHK juga bertindak sebagai pengurus di asosiasi,” jelas Budi.
Jumlah asosiasi yang mengelola kuota tambahan haji disebut mencapai 13–14 organisasi. KPK mendalami tahapan sebelum dan sesudah diskresi kuota, termasuk motif, dorongan, hingga aliran keuntungan.
Salah satu nama yang dicegah berasal dari travel MT. “Asosiasi ini memayungi PIHK, di mana para pengurusnya juga pemilik PIHK atau biro travel,” kata Budi. Ia menegaskan penyidik ingin memastikan apakah diskresi Kemenag dilakukan dari atas atau didorong pihak-pihak yang berkepentingan.





