Dua Ketua PBNU Diberhentikan karena Menjadi Pengurus Harian Parpol 

Melalui surat tersebut, PBNU juga mengingatkan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada AD/ART NU dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan PBNU, serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang.*

____FOTO: Nusron Wahid (kiri) dan Nasyirul Falah Amru (kanan). (Dok. SF)

Pos terkait