Jelang Arus Mudik 2026, DPR RI: Biarkan Jalan Rusak, Penyelenggara Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi jalan rusak. — AI Generate.
DPR RI mengingatkan penyelenggara jalan terancam pidana jika membiarkan jalan rusak jelang mudik 2026.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengingatkan Jawa Timur menjadi provinsi tersibuk kedua nasional untuk arus mudik setelah Jawa Tengah.

Ia meminta penyelenggara jalan nasional segera memperbaiki kerusakan infrastruktur karena tingginya volume kendaraan saat Lebaran.

“Data menunjukkan Jawa Timur selalu menjadi titik tumpu pergerakan mudik. Penyelenggara jalan punya tanggung jawab hukum yang sangat serius. Pasal 273 UU LLAJ jelas mengatur; jika ada korban meninggal dunia akibat jalan rusak yang dibiarkan, penyelenggara bisa dipidana 5 tahun penjara,” ujar Ridwan Bae di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 23 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan undang-undang mewajibkan perbaikan segera dilakukan. Jika perbaikan permanen belum dapat dilaksanakan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda jelas di titik berlubang untuk mencegah kecelakaan fatal. Persoalan ini dinilai krusial karena Jawa Timur juga menjadi koridor utama angkutan logistik berat.

Komisi V menargetkan kemantapan jalan nasional mencapai level maksimal sebelum H-7 Lebaran. Ridwan menegaskan target Zero Pothole harus tercapai di seluruh jalur utama mudik demi keselamatan masyarakat.

“Jangan biarkan rakyat kita yang mudik bertaruh nyawa. Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat aman di wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua di Indonesia ini. Pemasangan rambu adalah perintah undang-undang yang tidak boleh ditawar,” tambahnya.

Komisi V DPR RI juga meminta Ditjen Bina Marga memperketat pengawasan di jembatan timbang guna menekan kerusakan jalan akibat kendaraan overdimension overload. Langkah mitigasi tersebut diharapkan menjaga kualitas jalan hingga masa angkutan Lebaran selesai.

Koordinasi Transportasi Lebaran

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan koordinasi kesiapan Angkutan Lebaran 2026 di Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (20/2). Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh moda dan infrastruktur siap melayani lonjakan mobilitas masyarakat.

Menhub menyebut Jawa Timur merupakan simpul pergerakan utama nasional, baik sebagai daerah asal maupun tujuan pemudik serta penghubung koridor Jawa–Bali dan kawasan timur Pulau Jawa.

“Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi yang kuat antara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi kunci dalam memastikan layanan transportasi yang aman, selamat, tertib, dan lancar bagi masyarakat selama masa mudik dan arus balik pada Angkutan Lebaran 2026,” ujar Dudy.

Berdasarkan survei nasional, prakiraan pergerakan masyarakat pada Angkutan Lebaran 2026 mencapai 50,60 persen penduduk atau 143,91 juta orang. Jawa Timur menjadi provinsi asal favorit nasional nomor tiga dengan 17,12 juta orang, serta tujuan mudik favorit nomor dua dengan 27,29 juta orang. Kota Surabaya termasuk daerah tujuan favorit dengan perkiraan 732 ribu pergerakan.

Untuk mengantisipasi mobilitas tinggi, Kementerian Perhubungan menyiapkan pelayanan terpadu antarmoda melalui penguatan kapasitas angkutan massal, optimalisasi jadwal operasi, serta distribusi penumpang berbasis simpul transportasi agar tidak terjadi penumpukan di terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara.

“Kemenhub juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung Angkutan Lebaran 2026, termasuk delaying system di Pelabuhan Ketapang, penyiapan UPPKB sebagai rest area, SKB pengaturan Angkutan Lebaran bersama Polri, serta Program Mudik Gratis,” jelasnya.

Pada transportasi darat disiapkan 31 ribu bus berkapasitas 1,25 juta penumpang. Transportasi laut menyiapkan 829 kapal berkapasitas 3,26 juta penumpang dengan 636 pelabuhan. Kereta api menyiapkan 3.821 sarana dan 668 stasiun, sedangkan transportasi udara menyediakan 392 pesawat dengan 257 bandara. Untuk penyeberangan, tersedia 255 kapal berkapasitas 6,15 juta penumpang dan 770 ribu kendaraan di 15 lintasan.

Aspek keselamatan diperkuat melalui inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus AKDP dan pariwisata di 29 terminal tipe B serta pool kendaraan se-Jawa Timur sejak 2 Februari hingga 25 Maret 2026. Pengawasan juga dilakukan di perlintasan sebidang kereta, jalur arteri padat, serta akses menuju pelabuhan penyeberangan melalui posko pemantauan harian dan sistem pemantauan real time.

“Kami meyakini dengan koordinasi solid, respons cepat, serta dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan, potensi pergerakan masyarakat yang besar dapat dikelola lebih terukur dan terkendali,” kata Dudy.

Rapat koordinasi turut dihadiri Kapolda Jawa Timur Nanang Avianto, Pangdam V/Brawijaya Rudy Saladin, Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono, jajaran pejabat Kementerian Perhubungan, pimpinan lembaga, BUMN, serta asosiasi transportasi di Jawa Timur.***

Pos terkait