Komisi III DPR menjadwalkan raker dengan Kapolri pada 12 November. Pemberi perintah dan motif penyadapan ilegal menjadi fokus pembahasan.
Komisi III DPR menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026. Rapat akan membahas dalang dan motif dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan rencana itu melalui keterangan pada Ahad, 8 November 2026. Ia mengatakan DPR akan mengawal penanganan perkara hingga pihak yang terlibat terungkap.
“Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Habiburokhman, menurut laporan sejumlah media.
Rapat dijadwalkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa, 10 November. Habiburokhman akan memimpin pertemuan tersebut bersama jajaran pimpinan Komisi III.
Empat Perwira Jadi Tersangka
Agenda pengawasan DPR bergulir setelah kepolisian menetapkan empat perwira sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, dan Slamet Uliandi.
Listyo, Ahrie, dan Eko ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Adapun Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Para tersangka dijerat ketentuan mengenai penyadapan tanpa hak, akses ilegal, serta tindakan terhadap informasi elektronik dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rantai Perintah Menjadi Sorotan
Pembahasan dalang dan motif akan menjadi bagian dari permintaan penjelasan DPR kepada Kapolri. Pengawasan ini diarahkan untuk memastikan penyidikan menjangkau seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sebelumnya, Habiburokhman mempertanyakan apakah penyadapan dilakukan untuk mengamankan jabatan atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan politik.
Ia juga mendorong pengaturan penyadapan yang melindungi seluruh warga negara. Perlindungan tersebut, menurutnya, harus menjangkau masyarakat di luar pejabat pemerintahan.
Raker pada 12 November masih berupa agenda yang dijadwalkan. Siapa pemberi perintah, apa motifnya, dan bagaimana hasil sadapan digunakan tetap menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan.***





