samudrafakta.com

Dosen UGM Tolak Gelar Profesor Kehormatan untuk Pejabat Publik

Sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik. Penolakah tersebut mereka tuangkan dalam surat pernyatan yang diunggah di media sosial.

Surat tersebut bertanggal 22 Desember 2022. Menurut laporan CNNIndonesia.com, ada ratusan dosen UGM yang menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan atau honorary professor bagi para pejabat publik di UGM itu. Surat ditujukan bagi Rektor UGM, Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi, dan Anggota Senat Akademik UGM.

Surat pernyataan Dosen UGM yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada pejabat publik. (Dok. Istimewa)

Di dalam surat terdapat enam poin yang disampaikan oleh dosen-dosen UGM. Salah satunya adalah menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik.

Para dosen UGM menilai profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Dengan demikian, jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. “Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor nonakademik,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga :   Nahdliyin Nusantara Bakal Gelar Musyawarah Besar Menjelang Harlah Ke-101 NU, Ada Apa?

Mereka berpendapat, pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu yang berasal dari sektor nonakademik tidak sesuai dengan asas kepatutan. Guru besar kehormatan seharusnya diberikan kepada pihak yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

Dosen-dosen UGM berpendapat pemberian profesor kehormatan kepada pihak nonakademik akan merendahkan marwah keilmuan UGM. “Pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Dosen Fisipol UGM Najib Azca dan Dosen Fakultas Hukum UGM Herlambang Wiratraman membenarkan dokumen pernyataan sikap tersebut. Mereka mengaku menjadi dua di para dosen UGM lain yang mendukung pernyataan sikap tersebut. “Benar,” kata Najib, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol UGM Dina W. Kariodimedjo mengatakan UGM memiliki tim untuk menindaklanjuti surat pernyataan tersebut. “Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih,” ucap Dina W Kariodimedjo, dikutip dari Kompas.com, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga :   AMIN Disebut Keok di Jatim, Kata Sekjen PBNU PKB Salah Resep, Cak Imin: Saya Ikut Gus Mus

Sementara itu, menurut laporan Kumparan, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Sigit Riyanto, yang namanya tercantum di draf penolakan membocorkan bahwa UGM berencana memberikan jabatan profesor kehormatan itu kepada Gubernur Bank Indonesia. “Awalnya Gubernur BI. PJ,” kata Sigit, dikutip dari Kumparan, Rabu, 15 Februari 2023.

Sigit membenarkan nama yang dia maksud ada Perry Warjiyo, Gubernur BI saat ini. Perry merupakan sarjana ekonomi lulusan UGM yang meraih gelar Ph.D untuk bidang Ekonomi Moneter dan Internasional dari Iowa State University, Amerika Serikat. Sejak awal Perry berkarier di Bank Indonesia.

Rektor UGM Prof Ova Emilia ketika dikonfirmasi wartawan terkait penolakan para dosen ini, dia mengarahkan juru warta untuk menghubungi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Arie Sujito. Namun, Arie belum merespons pesan yang dikirimkan.

Sekadar diketahui, pemberian gelar kehormatan oleh perguruan tinggi di Indonesia, terutama kepada para tokoh publik, kerap mendapat kritik dari berbagai kalangan. Tokoh nasional terbaru yang mendapatkan gelar kehormatan berupa Doktor Honoris Causa (HC) adalah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf. Gus Yahya mendapat gelar kehormatan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga :   PCNU Tegal Dinilai Tidak Netral, Anggota DPR Tarik Kembali Mobil Sumbangannya

(Kompas | Kumparan | CNN | Wijdan)

Artikel Terkait

Leave a Comment