Polisi tetapkan Direktur Utama PT Terra Drone tersangka kelalaian yang tewaskan 22 orang.
Musibah kebakaran maut di ruko PT Terra Drone Indonesia kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa pada Selasa, 9 Desember 2025, berujung pada penetapan tersangka. Polisi akhirnya menjerat pucuk pimpinan perusahaan, Direktur Utama PT Terra Drone berinsial MW, jadi tersangka atas kelalaian fatal yang memicu 22 orang tewas.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Kamis (11/12). Menurut Roby, penetapan status hukum terhadap MW dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam. Tak hanya menanyai MW, penyidik juga telah memintai keterangan dari 10 saksi kunci lainnya untuk mengurai benang kusut insiden tersebut.
“Setelah menelaah bukti-bukti dan keterangan saksi, saudara MW kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Roby seperti dilansir Kantor Berita Kemanusiaan, memberikan sinyal kuat adanya tanggung jawab pidana dalam kecelakaan kerja massal ini.
Dijerat Pasal Berat: Kelalaian Maut
Polisi tak main-main dalam menjerat petinggi perusahaan penyedia layanan drone tersebut. MW dikenakan pasal-pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359.
Pasal-pasal ini menyangkut dugaan kesengajaan atau keteledoran yang mengakibatkan musibah kebakaran dan, yang paling krusial, berujung pada hilangnya nyawa. Konsekuensi hukumnya pun tak ringan. Ancaman hukuman pidana yang membayangi MW berkisar antara 5 tahun hingga maksimal 12 tahun kurungan penjara.
22 Korban Teridentifikasi Tuntas
Sementara proses hukum bergulir, upaya identifikasi para korban tewas telah rampung sepenuhnya. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, mengonfirmasi bahwa seluruh 22 jenazah korban telah berhasil dikenali. Proses rekonsiliasi data, yang melibatkan pencocokan data antemortem dan postmortem, berjalan tuntas.
Sebelum penetapan MW, pihak kepolisian juga sempat memeriksa pemilik perusahaan untuk menggali informasi lebih jauh mengenai standar operasional dan pemicu utama kobaran api.
Di sisi lain, manajemen Terra Drone sendiri sudah memberikan komitmen kepada publik. Mereka menyatakan akan menyalurkan santunan kepada keluarga para korban yang ditinggalkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kemanusiaan. Namun, janji kompensasi ini tak menghentikan langkah hukum kepolisian yang kini memfokuskan penyidikan pada peran kelalaian direktur utama.***