Di Tengah Ruwet Isu Ijazah Jokowi, Pakar Berikan Perspektif Baru untuk Publik. Apa Itu?

Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menjadi narasi yang ramai di ruang publik akhir-akhir ini. Apa kata pakar hukum dan cendekiawan tentang isu ini?

__________

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidyatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, pun bersuara di tengah ramainya isu ini. Beberapa pendapat mereka barangkali bisa memberikan perspektif baru bagi publik.


Publik Berhak Atas Keterbukaan Informasi

Menurut Mahfud MD, masyarakat memang berhak mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi di tengah maraknya isu ini. Publik, kata dia, hanya meminta keterbukaan informasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

Penjelasan itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary dalam siniar Terus Terang yang diunggah di akun Youtube mantan Menkopolkam itu.

Tangkapan layar akun Youtube Mahfud MD.

“Enggak salah. Karena ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen-dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi,” kata Mahfud, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu, 16 April 2025.


Keputusan-Keputusan Jokowi Tetap Sah

Namun demikian, Mahfud menjelaskan bahwa keputusan Jokowi selama menjadi presiden tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya nanti terbukti palsu.

Dalam pandangan Mahfud, Jokowi boleh saja tidak memenuhi syarat saat mencalonkan diri sebagai presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jika ijazah yang digunakan adalah palsu. Namun, keputusannya selama menjadi Presiden tetap sah. Sebab, dalam hukum administrasi negara terdapat asas kepastian hukum.

“Yang lebih gila lagi, kan, katanya, ini kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah. Kalau di dalam hukum tata negara tidak begitu. Di dalam hukum administrasi negara tidak begitu,” jelasnya.

Ia lantas mencontohkan langkah yang diambil Presiden ke-1 RI Sukarno saat melawan penjajahan Belanda. Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi. Sebab, Belanda saat itu memiliki konstitusi yang telah disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menyatakan bahwa Indonesia bagian dari Netherland.

“Tapi Bung Karno melawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit, itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno, pada waktu itu, mendapat dukungan bahwa, ‘saya didukung rakyat’,” urai Mahfud.

“Dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan, iya, demi kepentingan rakyat, enggak apa-apa melanggar konstitusi. Maka, Dekrit Presiden itu dianggap sah. Orde Baru juga begitu,” lanjut Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan bahwa ada asas kepastian hukum dalam hukum administrasi negara. Asas kepastian hukum maksudnya adalah keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.

“Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang, misalnya, ya, Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan apa itu dan sebagainya, itu batal, tidak bisa. Bisa dituntut kita secara internasional,” jelas Mahfud.

Pos terkait