Tekanan publik agar KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024 makin kuat. Mantan penyidik Yudi Purnomo dan MAKI menilai bukti sudah cukup, sementara KPK kembali berjanji akan segera umumkan tersangka.
__________
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak lembaga antirasuah segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menilai, dengan banyaknya saksi diperiksa, penggeledahan, serta bukti uang yang sudah disita, sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
“Termasuk KPK sudah menyampaikan ke publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Itu sudah lebih dari cukup,” kata Yudi di Jakarta, Rabu (17/9).
Yudi menyebut pengungkapan tersangka penting untuk menunjukkan independensi penegakan hukum sekaligus membersihkan praktik permainan kuota haji yang merugikan jamaah. “KPK harus berani, siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
KPK sendiri kembali menyatakan bakal segera umumkan tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “KPK akan segera menyampaikan update penyidikan, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” Selasa (16/9).
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu juga berulang kali menyebut pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat.” Namun, janji ini tak kunjung terealisasi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika KPK terus menunda. “Saya beri batas waktu minggu depan, kalau tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).
Menurut Boyamin, bukti yang sudah dimiliki KPK ditambah dokumen yang ia serahkan sejak Januari 2025, semestinya cukup untuk menetapkan tersangka.***





